METRO,SIANTAR | Dua sekawan yang merupakan warga Ajibata, Parapat diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari kota Pematang Siantar karena kedapatan membawa narkoba.
Keduanya masing-masing berisial RM (43) dan CM (40), keduanya merupakan warga Desa Pardamean Kec. Ajibata Parapat Kab. Toba.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu SH Mh membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Blade tanpa plat dan 5 paket sabu seberat 5,95 gram, 1 unit HP Merk Vivo warna biru.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar. (Zeg)














