METRO,TANJUNGBALAI | Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua pengedar sabu, Jumat (24/11/2023) di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan
Keduanya masing-masing berinisial K alias T (38) warga Sei Kepayang Barat Kab. Asahan dan A alias A (32) warga Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH membenarkan atas penangkapan tersangka terduga pengedar sabu.
“Dari keterangan warga kedua tersangka kerap menjual narkoba di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei kepayang Barat Kab. Asahan. Mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil kita amankan,” paparnya.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip trasparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 160.000.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial M (lidik) masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (heri)






















