METRO,TAPUT | Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut yang bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Taput, berhasil mengamankan 5 pelaku penyelewengan bahan bakar minyak ( BBM ) subsidi jenis bio solar dari kabupaten Taput, Jumat, (6/10/2023) dini hari pukul 00.15 wib.
Demikian di sampaikan kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H di dampingi oleh AKP Muliyadi Anwar SH, MH dari Dit krimsus Polda Sumut , AKP Delianto Habeahan, SH, kasat Reskrim polres Taput
Saat konferensi pers di Mapolres Taput, Jumat (6/10/202).
Johanson menjelaskan, ke lima pelaku yakni Bintang Simanungkalit, ( 19 ), warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Rian Simanungkalit,( 19 )warga kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, Halason Situmeang, ( 31) , Irwan Apri Wasinton Sihombing ( 48 ) warga Simaungmaung kecamatan Tarutung dan Marno Sihombing ( 31 ) warga Tarutung Taput.
Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan, atas informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui layanan hot line telpon 110.
Setelah informasi tersebut di terima, tim dari Krimsus Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Taput pun turun untuk melakukan penyelidikan.
“Pertama sekali yang berhasil kita amankan yaitu tersangka Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat mengangkut BBM jenis bio Solar tersebut dengan menggunakan mobil L300 bermerek CKB di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Sipoholon Taput,” kata Johansen.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti 7 jerigen berisikan BBM jenis Bio Solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter.
Tidak sampai disitu, petugas pun melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yakni Halason Situmeang. Tersangka, Halason Situmeang diamankan di Tarutung.
Dari tersangka, Halason Situmeang, petugas mengamankan barang bukti mobil pick up jenis L300 dengan membawa BBM jenis Bio Solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi dan berisikan 500 liter.
Selanjutnya Tim membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke polres Taput untuk pemeriksaan.
“Jadi, mereka mengaku membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk di jual kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan,” kata Johanson lagi
Sementara, untuk mendapatkan BBM dari SPBU, para tersangka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 per jerigen dan Rp 300.000 per balteng.
Setelah keterangan ke 3 pelaku di peroleh, lalu tim pun menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing yang mengisi saat penangkapan.
“Mereka semua mengakui bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang – ulang,” jelasnya.
Total BB yang berhasil disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300.
Untuk penanganan lanjutan kasus tersebut saat ini kelima yang diduga sebagai pelaku telah diambil alih Dit Krimsus Polda Sumut. (fer)




















