METRO,SIANTAR | Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian di warung, Frison Putra Naibaho di Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada hari Sabtu (2/9/2023) beberapa waktu lalu.
Pelaku sendiri diketahui berinisial, MIG alias Ucok warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dan CR Gultom (21) warga Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (29/9/2023).
Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, Ipda MTT Simanungkalit, SH yang mendapat laporan keberadaan pelaku.
Pelaku, MIG alias Ucok ditangkap di Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, saat sedang membawa mobil angkutan umum.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna Hitam tanpa Nopol dan 118 bungkus rokok dari berbagai jenis (merek) rokok.
Sementara, pelaku CR Gultom ditangkap dari persembunyiannya di Kota Medan tepatnya di Jalan Seksama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Hingga saat ini kedua pelaku, MIG alias Ucok dan CR Gultom beserta barang bukti sudah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (Hendrik K2)
,















