METRO,MEDAN | Selain disinyalir merupakan pusat terbesar peredaran narkoba di lokasi hiburan malam, X-Tend Distro dan Karoke juga melanggar Perda 4/2014 dan Perwal (peraturan Walikota Medan).
Pasalnya, X-Tend yang merupakan tempat hiburan malam beralamat di Jalan Komplek Mega Park, Jalan Kapten Muslim Medan, diduga banyak melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Diantaranya jam operasional yang buka 24 jam, memperbolehkan anak dibawa umur dan setoran pajak.
Namun sayangnya, aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Medan, seolah diabaikan oleh manajemen X-Tend Distro & Karoke.
Bahkan, X-Tend yang terkenal dengan “pil setan”nya semakin tidak perduli dengan aparat penegak hukum dan pemerintah Kota Medan terutama Dinas Pariwisata.
Terpisah, salah seorang karyawan toko, Wati (27) mengaku, hiburan malam X-Tend mulai dari jam 8 malam, sudah ramai dikunjungi, khususnya pada malam Sabtu dan Minggu.
“Kalau sesudah bunyi suara musik di dalam sampai keluar dengarnya bang. Kami aja sampai terganggu kalau musik di dalam itu sudah bunyi. Apa lagi kalau malam Sabtu dan Minggu. Setahu saya, belum pernah digrebek bang. Kalau pun digrebek, malamnya buka lagi,” bebernya, Kamis (28/9/2023).
Sementara, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Dinas Pariwisata Kota Medan, Adey Ginting saat dikonfirmasi belum menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan terkait pelanggaran jam operasional X-Tend. (Sal)
















