METRO,MEDAN | Seorang pria yang mengaku berprofesi wartawan berisinial AL, diduga telah melakukan pemesanan sebesar Rp 5 juta kepada salah satu pengusaha hiburan malam di kota Medan.
Kali ini yang menjadi korbannya adalah, Dede Lubis, seorang pengusaha hiburan malam Traxx Club dan KTV yang berada di Jalan Nibung Raya, Medan Petisah, Kota Medan.
Tak tanggung-tanggung, AL diduga melakukan pemerasan terhadap Dede Lubis sebanyak Rp 5 juta dengan dalih meminta iklan ucapan selamat, Sabtu (26/8/2023).
Perbuatan yang dilakukan Al ini diduga telah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999.
Oleh karena itu, Dede Lubis pun meminta kepada Dewan Pers, PWI Pusat dan Sumut, organisasi wartawan lainnya untuk menindak Al, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
“Perbuatan dia (Al) sudah sangat meresahkan dan sudah keterlaluan bang. Dengan dalih memuat iklan ucapan selamat di media online dia, dengan seenaknya dia meminta uang senilai Rp5 juta,” kata Dede Lubis kepada sejumlah wartawan yang sudah kompeten sembari mengungkapkan akan melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum, Senin (28/8/2023).
Dikatakan Dede Lubis, apa yang dilakukan Al ini bukan hanya merugikan kepada dirinya saja, melainkan kepada pengusaha tempat hiburan malam lainnya yang ada di Kota Medan.
“Oleh karena itu, agar tidak menjadi momok dan meresahkan masyarakat, saya akan segera melaporkan dia me Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Sumut dan semua organisasi Pers lainnya untuk segera memberikan tindakan tegas sesuai dengan UU Pers,” ujarnya. (Bcs)



















