METRO,LANGKAT | Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kasus video viral acungkan celurit di aula Bharadaksa Polres Langkat, Sabtu (26/8/2023) pukul 09.00 Wib.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH yang di wakili Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus SH SIK MM, didampingi Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH,Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihombing SH, Kasi Humas AKP Yudianto SH dan Kanit II Sat Narkoba Iptu Amrizal Hasibuan SH MH,menerangkan kronologi penangkapan narkoba terhadap pelaku berinisial S (40) warga Jalan RGM lingkungan VII Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
“Tersangka S ditangkap pada, Sabtu (5/8/2023) di Gang Yeye Desa Halaban Kecamatan Besitang. Ganja itu diterima tersangka dari seseorang warga Desa Seumedam Kabupaten Aceh Tamiang NAD,” jelasnya.
Atas kejadian tersangka dikenakan Pasal 114 ayat(2) sub 111 ayat(2) UU RI No 35 THN 2009 tentang narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 thn dan paling lama 20 tahun.
Sementara, untuk kasus video viral di media sosial terjadi pada Jumat (18/8/2023).
Saat itu rombongan pelajar yang berjumlah 50 orang dengan menaiki mobil truk dari arah Binjai menuju Tanjung Pura bersorak bergembira merayakan kemenangan mereka bertanding Futsal di wilayah Binjai.
Pada saat di Pasar 2 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai berselisih dengan para pelaku, kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengacungkan senjata tajam berupa Clurit dan berusaha menghentikan mobil truk.
“Dari kasus ini 4 orang sudah kita amankan,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal UU Darurat no 12 thn 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Rudi/Indo)























