METRO,MEDAN | Diskotik Terbul yang berada di Jalan Pulo Sari Tuntungan, Dusun 3 Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, disebut-sebut merupakan sarang narkoba jenis sabu, ekstasi dan key.
Bahkan, selain disinyalir merupakan sarang narkoba, diskotik Terbul juga menyediakan lokasi perjudian baik dadu maupun judi ketangkasan (tembak ikan) yang dibuka pada waktu malam hari.
Mirisnya, hingga saat ini, diskotik Terbul yang disebut-sebut milik seseorang berinisial H Purba, yang merupakan mantan residivis itu masih terus berjalan. Ada apa?
Dugaan sementara, lancarnya bisnis narkoba dan judi yang berada di diskotik Terbul sudah mendapat izin dari pihak kepolisian setempat.
Hal itu bisa dilihat, sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian, baik dari Polsek Pancurbatu, Polrestabes Medan maupun Polda Sumut.
Informasi yang didapat, untuk jam operasional, diskotik Terbul buka mulai dari jam 8 malam hingga pagi dini hari. Sementara, untuk praktik perjudiannya, pengelolah diskotik Terbul membuka usahanya mulai dari jam 12 malam.
Keberadaan Diskotik Terbul yang berada di Jalan Pulo Sari, Dusun 3 Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, telah membuat warga sekitar resah.
Namun sayangnya, berulang kali dilaporkan oleh warga, Diskotik Terbul tetap saja dibuka. Seolah, pemilik dan pengelolah diskotik Terbul tidak memperdulikan laporan dari warga.
“Ada sih kemaren digrebek sama Polsek Pancurbatu, tapi mereka grebek pada saat pengunjung belum ada yang datang. Seolah-seolah kedatangan pihak kepolisian sudah terlebih dahulu diketahui. Atau mereka saling koordinasi,” ucap M Karo-Karo (45) warga sekitar.
“Jadi, kami sudah capek melaporkan, tapi tetap saja sampai sekarang masih buka. Bahkan, semakin ramai. Mereka juga buka lokasi judi dadu di belakang. Tapi, bukanya pada malam hari,” bebernya.
Kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) malam, warga meminta agar Diskotik Terbul segera ditindak.
“Kami mau diskotik Terbul itu ditutup. Karena itu sarang maksiat. Sudah banyak anak-anak yang dibawah umur jadi korban Diskotik Terbul,” imbuhnya. (Bersambung)















