METRO, LABUHANBATU – Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu terus gencar memburu kendaraan bermotor yang memakai knalpot blong/racing di seputaran kota Rantauprapat dengan melaksanakan patroli malam secara hunting sistem.
Hasilnya, dalam giat hunting sistem itu sejumlah motor yang kedapatan menggunakan knalpot blong langsung ditindak tanpa diberi ampun.
“Tindakan itu dilakukan untuk membuat efek jera kepada pengendara yang menggunakan knalpot blong yang meresahkan warga karena suara bisingnya, ” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Lantas AKP M Ainul Yaqin SIK didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin SH kepada wartawan di halaman Mapolres Minggu (30/7/2023) malam.
Dijelaskan AKP Ainul, giat patroli malam saat ini memang lebih ditingkatkan, untuk menjaga kondusifitas dan mengantisipasi serta menjaga situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran serta mengantisipasi adanya geng motor.
“Banyak sekali masyarakat terganggu akan suara knalpot blong itu, selain meresahkan dan juga mengganggu istirahat di malam hari. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan selama masih ada pengendara menggunakkan knalpot blong,” Ungkapnya
Dalam sepekan ini hampir puluhan motor berknalpot blong terjaring oleh Satuan Lalulintas, motor tersebut terjaring dalam razia hunting sistem yang membidik pengguna knalpot blong atau racing,
Ainul Yaqin menuturkan, kegiatan Patroli yang dilaksanakan diseputaran Kota Rantauprapat dimulai dari Jalan Thamrin, Jalan Skip, Cut Nyak Dien, Abdul Rahman, Jalan Gatot Subroto, Jln Jend Sudirman dan Jln Jend. A.Yani sampai SBU. Upaya penegakan seperti ini tentunya dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
“Giat patroli malam ini dilakukan menggunakan kendaraan dinas, dan malam ini ada mengamankan 8 unit sepeda motor berknalpot blong dan sejumlah ranmor tanpa plat nomor kendaraan ikut dijaring” paparnya.
Unit kendaraan yang diamankan, lanjut Kasat, ditempatkan dilapangan SIM Sat Lantas Polres Labuhanbatu serta melakukan penindakan dan penyitaan terhadap knalpot blong tersebut.
Saat pengambilan kendaraan yang kena sanksi nantinya, jelas AKP Ainul, para pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan standar, dan menghimbau kepada pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot blong atau recing agar menggantikan ke knalpot standar sebelum diberi disanksi lebih berat lagi.
“Saya mengimbau agar para pengedara kendaraan bermotor untuk mengganti knalpot blong dengan knalpot standar pabrikan” Tutupnya (HR)





















