• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

PTPN V Perbaiki Kemitraan, KPPU Keluarkan Penetapan Penghentian Perkara

harian metro
27 Juli 2023
/ News
PTPN V Perbaiki Kemitraan, KPPU Keluarkan Penetapan Penghentian Perkara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Penetapan itu terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau di Kantor KPPU Pusat Jakarta.

BACA JUGA

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M).

“Penetapan dikeluarkan setelah memeroleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU,” sebut Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/7/2023).

Dijelaskannya, kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II.

Sebelumnya, kata Lukman, KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan dilakukan PTPN V sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M.

Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II yang memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.

Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I.

Sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II.

Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar.

Hal itu menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.

Kemudian, perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen).

Penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M.

Selain itu, dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M.

Pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.

Ia juga menyebut, perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.

Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.

Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang menjadi objek Perjanjian.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah melakukan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II.

Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud.

Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 (delapan ratus dua puluh lima) anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut. (swisma)

Tags: KPPUPenghentian PerkaraPerbaiki KemitraanPTPN V
SendShare322Tweet202Send

BeritaTerkait

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

2 Juni 2026
1.2k
Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

2 Juni 2026
1.2k
KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

1 Juni 2026
1.2k
Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

1 Juni 2026
1.2k
BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

1 Juni 2026
1.2k
Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara dalam Penyaluran Hewan Kurban

Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara dalam Penyaluran Hewan Kurban

1 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026
1.2k
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dapil II “Pengecut” Tidak Berani Menemui Masa Aksi

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dapil II “Pengecut” Tidak Berani Menemui Masa Aksi

28 Mei 2026
1.2k
DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi ,Salurkan Daging Qurban ke Masyarakat Korban Banjir

DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi ,Salurkan Daging Qurban ke Masyarakat Korban Banjir

28 Mei 2026
1.1k
Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

28 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Bobby Nasution Ikut Menari Mbuah Page di Merdang Merdem Kuta Medan

Bobby Nasution Ikut Menari Mbuah Page di Merdang Merdem Kuta Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pembina PSMS Fans Club Sentil Rico Waas soal Kisruh Akomodasi AFF U-19 : Cari Solusi, Jangan Cuma Koar-Koar
Medan

Pembina PSMS Fans Club Sentil Rico Waas soal Kisruh Akomodasi AFF U-19 : Cari Solusi, Jangan Cuma Koar-Koar

3 Juni 2026
1.2k

Baca
Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Suib membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Regional Sumatera yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (3/6/2026).

Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

3 Juni 2026
1.1k
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumut dengan Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung terkait Jejaring Pengampuan Mata di Ruang Kerja Gubernur Sumurt, lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Rabu (3/6/2026).

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubernur Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

3 Juni 2026
1.1k
Viral! Rico Waas Buat Konten di Stadion AFF U-19, Panitia Singgung Soal Akomodasi Hotel

Viral! Rico Waas Buat Konten di Stadion AFF U-19, Panitia Singgung Soal Akomodasi Hotel

2 Juni 2026
1.2k
Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

2 Juni 2026
1.2k
Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

2 Juni 2026
1.2k
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

2 Juni 2026
1.2k
salah seorang Panitia Pelaksana ASEAN Boys Championship, Muhammad Fauzi

Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

1 Juni 2026
1.2k
KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

1 Juni 2026
1.2k
Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

1 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.