METRO,LANGKAT : Polsek Padang Tualang berhasil ungkap kasus 0encurian sepeda motor di TKP Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat berdasarkan Laporan LP/B/71/VII/2023/SPKT/LKT/POLSEK PD. TUALANG/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023.
Korban, Safitriana (36) warga Dusun Aman Damai Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, mengalami kehilangan sepeda motor di dalam rumah yang terjadi di hari Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 04.30 Wib.
Nah….Kejadian itu terjadi di hari Rabu (26/7) sekitar pukul 04.30 Wib,Korban terbangun dari tidurnya kemudian korban membangunkan suaminya Junaidi dan kemudian melihat pintu belakang rumah milik korban telah terbuka,bahkan melihat sepeda motor Yamaha N-Max serta 1 unit Hp telah hilang akibat rumah telah di satroni maling
Kemudian korban bertemu dengan 2 orang saksi menceritakan kepada korban ada melihat seorang pelaku MSS sedang membawa sepeda motor milik korban dan selanjutnya korban merasa keberatan atas kejadian tersebut sehingga membuat pengaduan ke Polsek Padang Tualang.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH di konfirmasi mengenai adanya tangkapan seorang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Padang Tualang di benar kan nya.
” Ya benar Polsek Padang Tualang amankan seorang pelaku curanmor ,berdasar laporan korban dan dari hasil keterangan saksi-saksi.
Tim Reskrim Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan pelakunya berinisial, MSS (36) warga Dusun Nami Talah Desa Kwala Musam Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi, bahwa pelaku sedang berada dirumahnya bertempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang.
Dari info tersebut tim Reskrim langsung bergerak menuju kerumah pelaku serta mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya pelaku dilakukan interogasi dilapangan terkait dengan laporan pengaduan Korban,
Dari hasil interogasi terhadap Pelaku ianya mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah Korban berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit Hp.
Aaat pelaku diamankn Tim menemukan dari Pelaku BB berupa 1 unit HP merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.500.000,-uang dari hasil penjualan sepeda motor yang dicurinya dan atas pengakuan Pelaku sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya Regar (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang dengan harga Rp.6.000.000,
Adapun dari hasil uang penjualan pelaku membagikannya kepada teman-temannya sedangkan pelaku menerima uang sebesar Rp.1.600.000,dan atas keterangan pelaku Tim melakukan pengembangan terhadap Regar .namun tidak ditemukan dan Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang ” Jelas Humas Polres Langkat (R)























