• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Pemilik Sabu 0.15 Gram, Ditutut 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp1Miliar

redaksi2
28 Mei 2023
/ News
Pemilik Sabu 0.15 Gram, Ditutut 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp1Miliar
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN -Timbul Tampubolon Alias Gayus (35) warga jalan Lingkungan XVII Rel Sei Mati Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0.15, dituntut pidana selama 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syahnur Putra secara virtual, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan kamarin petang.

BACA JUGA

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Dalam nota tuntutannya, perbuatan  terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para terdakwa  dengan pidana selama 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar  Subsidaer 6 bulan penjara,” tegas JPU. 

Adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan  terdakwa tidak mendukung progra pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

 “Sedang yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah ” katanya. 

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim di Donald Panggabean memberikan kesempatan kepada  terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan dan berikutnya sidang ditunda hingga pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syahnur Putra dalam dakwaan sebelumnya menyebutkan, ini berawal Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 17.30 wib saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar Pratama (merupakan anggota kepolisian RI) mendapat informasi.

Informasi itu menyebutkan bahwa telah terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di Jalan KLYos Sudarso Lingkunga IX Keluraha Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan.

Berdasarkan informasi tersebut saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar menuju ke lokasi tersebut. Setibanya dilokasi saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 3  buah plastic klip bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus didalam plastic kresek warna hitam.

Selanjutnya saksi Sunardi, saksi Bambang Sofyan dan saksi Anggra Fajar melakukan penggeledahan badan terdakwa dan ditemukan uang tunai sejumlah Rp.790.000,-didalam kantong depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa.

Setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang diperoleh dari Akiat (DPO) dengan cara system kerja apabila sabu  habis terdakwa jual barulah uang tersebut terdakwa setorkan kepada Sdr.Akiat (Dpo).

“Sedangkan uang yang ditemukan sebesar Rp.790.000,- merupakan hasil penjualan 2 gram Narkotika jenis sabu, sementara hasil penjualan Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan per gramnya sebesar Rp.150.000,-,”pungkas JPU (Red).

 

Tags: Ditutut 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp1MiliarPemilik Sabu 0.15 Gram
SendShare332Tweet207Send

BeritaTerkait

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

7 Juli 2026
1.2k
Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

7 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

7 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Curi Tabung Gas dan Dinamo, Dijual Seharga RP100 Ribu, Firman Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Curi Tabung Gas dan Dinamo, Dijual Seharga RP100 Ribu, Firman Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.