• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 14 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta 

redaksi2
4 Mei 2023
/ News
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa perkara perzinahan yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, kini kembali diadili terkait perkara penipuan sebesar Rp622 juta lebih.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar secara video teleconference atau virtual  di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/5/23). Sementara, terdakwa Putra Martono berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA

Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara tersebut berawal pada tanggal 26 November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.

“Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021, korban dihubungi terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada,” kata JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.

“Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta,” sebut JPU Trian.

Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa, kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar Rp. 617.500.000 ke rekening terdakwa.

“Nah, pada tanggal 01 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah dibeli tersebut,” ujarnya.

Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai hadiah.

“Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000,” ujarnya sembari mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Setelah mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Diketahui, terdakwa Putra Martono alias David Putra pernah dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada tahun 2011, dikarenakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.

Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30 Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna Phan.

Tak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir dengan Mahkamah Agung.(Red)

Tags: Putra Martono Terdakwa Perzinahan Kembali Diadili Terkait Kasus Penipuan Rp 622 Juta
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

13 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

11 September 2026
1.2k
Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

11 September 2026
1.2k
Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG

Wakil Presiden RI Bersama Gubernur Sumut dan Bupati Karo Tinjau Siswi Terdampak MBG

11 September 2026
1.1k
2 Pelaku Pembacokan Pencurian Buah Sawit Ditangkap 

2 Pelaku Pembacokan Pencurian Buah Sawit Ditangkap 

10 September 2026
1.1k
Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Kejari Karo Terima Aspirasi AMKAK, Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

10 September 2026
1.1k
Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

Tim Cobra Polres Karo Bekuk Tiga Tersangka Pencurian, Satu Unit iPhone dan Sepeda Motor Disita

10 September 2026
1.1k
Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

Antisipasi Karhutla, PTPN IV PalmCo Perkuat Deteksi Dini dan Patroli di Sumatera-Kalimantan

10 September 2026
1.2k
Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

Sudah Dipanjar 3 Juta Beli Motor Grader Kamatsu,  Eh.. Alat Beratnya Malah Dipotong

10 September 2026
1.2k
Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

Warga Ngeluh, Jalan Kutilang dan Jalan Walet Perumnas Mandala Banyak Jual Sabu

9 September 2026
1.2k
Selanjutnya
Tak Ingin Underpass Tergenang Air, Drainase Jadi Perhatian Serius Bobby Nasution

Tak Ingin Underpass Tergenang Air, Drainase Jadi Perhatian Serius Bobby Nasution

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Warga Secanggang Minta Plt Bupati Langkat Tepati Janji Pembangunan Jembatan Penghubung Diantara 2 Dusun 
Sumut

Warga Secanggang Minta Plt Bupati Langkat Tepati Janji Pembangunan Jembatan Penghubung Diantara 2 Dusun 

13 September 2026
1.1k

Baca
Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

Pertegas Jurnalis Kompeten, PJS Sumut Pacu Penguatan Organisasi dan Siapkan UKW

13 September 2026
1.2k
Ketua Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/12/2024). (Foto Dok Antara)

Nama Misbakhun Disebut dalam Investigasi TEMPO soal Dugaan Perdagangan Pita Cukai Rokok Ilegal

12 September 2026
1.2k
Plt Bupati Tiorita Gerak Cepat, Gubsu Bobby Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

Plt Bupati Tiorita Gerak Cepat, Gubsu Bobby Pastikan Jalur Langkat-Karo Diperbaiki Oktober 2026

12 September 2026
1.1k
Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

Pelaku Pencurian HP di Oska Ponsel Dikabarkan Kabur ke Luar Kota 

11 September 2026
1.2k
Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

Soal Temuan Rp1,32 Miliar di Disdik Dayah Aceh, Aktivis Yakin Kejati Mampu Usut

11 September 2026
1.1k
Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

Wapres RI Sampaikan Pelayanan RS di Perbaiki, Konpensasi Kepada Orang Tua, Jaminan Kesembuhan Total, Jangan Klaim BPJS

11 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Pengadaan Pemerintah Melalui E-Marketplace

Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Pengadaan Pemerintah Melalui E-Marketplace

11 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Lapas Langkat Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Plt. Bupati Langkat Tiorita Dorong Lapas Langkat Jadi Pusat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

11 September 2026
1.1k
P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

P-APBD 2026 Disahkan, Plt Bupati Langkat Tiorita Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

11 September 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.