METRO,TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso berhasil mengamankan seorang laki laki pemilik narkotika jenis sabu dengan berat 1.25 gram, Selasa (16/05/2023) sekira Pukul 23.30 Wib.
Adalah, T (24) Alamat Gang Aman lingkungan 12 Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Asrol E. Rambe, SH, MH membenarkan atas penangkapan tersangka bersama T.
“Tersangka kita amankan saat sedang menunggu pembeli di dekat sebuah rumah di Gang Abdul Majid, Kel. Pulo Simardan Kec. Datuk Bandar timur, Kota Tanjung Balai,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 9 paket sabu seberat 1,25 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 hape dan uang Rp 200 ribu.
Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai untuk di proses penyidikan lebih lanjut. (Heri)

















