METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Siantar meringkus pengedar sabu di Tomuan,yang sudah bolak balik masuk penjara.Sabtu,(3/5/2023) malam
Penangkapan Bram Syahputra Siregar (35) warga Jalan Pattimura Ujung,Kelurahan Tomuan,Kecamatan Siantar Timur ini berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah resah.
“Kita dapat info dari masyarakat,Bram sering menjual sabu di jalan Siatas Barita,Kelurahan Tomuan,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar.
Menindak lanjuti informasi itu,polisi langsung menyusun jurus ‘Undercover buy’ menjadi pembeli melakukan ketempat yang di informasikan.
“Kita melihat target sedang berdiri di pinggir jalan dan langsung menangkapnya,” ungkapnya.
“Saat kita introgasi, Bram menunjukkan sabu miliknya 1 paket berat 1,18 gram,” tambahnya.
Selain itu,petugas juga mengamankan uang sebesar Rp.250 ribu dan 1 unit HP merek Samsung.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum,” pungkasnya.(zeg)


















