METRO, LABUHANBATU | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap dua pelaku pencabulan seorang anak perempuan masih di bawah umur dan masih duduk di bangku Kelas 2 SMP.
Kejadian itu diketahui saat Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers yang dimana Dua pelaku itu inisial
RH alias Amat (26) dan PM alias Lindung (22) keduanya warga Dusun V Kecamatan Panai Hulu Kab. Labuhanbatu.
“Dalam tempo kurang dari 1x 24 jam tepatnya 6 jam dari pengaduan orang tua korban, kedua pelaku berhasil kita amankan dari tempat persembunyiannya di kecamatan Panai Hulu.” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki SIK didampingi KBO Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda Bambang Wahyudi Siagian dan Kasubsi PID M Iptu Arwin SH. Jumat (5/5/2023) sore di ruang Satreskrim Polres Labuhanbatu
Rusdi juga menjelaskan, kejadian yang menimpa Korban YN alias Bunga (16) pada hari Sabtu (29/4/2023) lalu sekira pukul 22.00.Wib. dimana saat itu korban baru pulang dari rumah temannya berjalan kaki sendirian. dan saat ditengah jalan tepatnya didepan rumah Bu Rani korban bertemu dengan tersangka RH alias Amat, lalu tanpa basa-basi Pelaku langsung menarik korban sambil berkata ‘ayok, Gak akan ku apain’ namun korban berontak dan berusaha melarikan diri.
Melihat korban berontak akan melarikan diri, sambung Rusdi, tersangka langsung memeluk korban dari belakang dan mengangkatnya kebelakang rumah Bu Rani. Melihat kelakuan tersangka korban berusaha melawan dengan cara menjerit, namun korban terdiam ketakutan ketika tersangka membentak korban dengan kata ‘Diam..Diam’, dan menurut apa dikatakan tersangka.
“Setibanya dibelakang Rumah Bu Rani, keduanya didatangi tersangka PM alias Lindung, melihat kedatangan rekannya tersangka RH alias Amat menekan tubuh korban ketanah dan melampiaskan nafsu bejatnya, setelah itu tersangka PM juga turut melakukan aksi yang sama, dan membiarkan korban berlari pulang kerumahnya yang berjarak 50 meter dari lokasi kejadian” Papar Rusdi
Lebih lanjut, kata Kasat Reskrim, setibanya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa yang baru dialaminya kepada ayahnya, mendengar pengakuan anaknya, ayah korban langsung mengejar kedua tersangka, dan menemukan keduanya ditempat kejadian, melihat ayah korban datang kedua tersangka melarikan diri.
“Atas dasar kejadian yang menimpa Putrinya itu, ayah korban mengadukan perbuatan kedua tersangka kepihak yang berwajib” Pungkasnya
Disisi lain, AKP Rusdi, juga mengatakan,
Selain mengungkap kasus tersebut, Polres Labuhanbatu dalam waktu yang sama kurang dari 1X 24 jam, juga berhasil mengungkap 2 kasus pencabulan lainnya, tidak bisa diungkapkan ke Publik karena keduanya masih dibawah umur.
“Yang dua lagi tidak bisa kita publikasikan karena keduanya sama sama masih dibawah umur, Dan perlu diketahui kasus-kasus tersebut menjadi atensi pihak kepolisian serta keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK MH MIK, yang meminta seluruh jajarannya untuk merespon cepat setiap pengaduan dari masyarakat,” tutup. (AJ/HR)














