METRO,KARO | Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan media terkait adanya peraktik judi togel di Kab. Tanah Karo, Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang bandar togel dan juru tulis (Jurtul), Senin (22/2023).
Kedua pelaku masing-masing DV (33), warga Jalan Kota Cane, Gang HKI, Kec. Kabanjahe Kab. Karo dan BS (67), warga Desa Tanjung Gunung Kec. Lau Baleng Kab. Karo.
Keduanya ditangkap dari lokasi yang berbeda. “Ada yang di Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Sidabutar SH SIk, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hendrawan, S.I.K didampingi Kanit I Surya Darma, S.H, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskannya, keduanya diamankan berdasarkan laporan dari warga terkait maraknya peraktik judi togel di Kan. Tanah Karo.
“Awalnya kita mengamankan tersangka DV di warung kopi di Desa Lau Solu Kec. Mardingding Kab. Karo. Kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 55 ribu, 1 buku tafsir mimpi, 1 buah kertas blok (rekap) dan 1 buah pulpen,” jelasnya.
Selanjutnya, tim Unit Pidum Polres Tanah Karo kembali melakukan penyelidikan di Kecamatan Lau Belang.
Dari sana, petugas mengamankan tersangka, BS tepatnya di Desa Tanjung Gunung, tepatnya di sebuah Kedai Kopi Tasya.
“Dari tersangka BS kita amankan barang bukti 1 buah buku tafsir mimpi, 1 blok kosong, 1 kertas blok yang berisikan tebakan angka, uang Rp 53 ribu, 1 unit HP merek Nokia,” tambahnya
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Polres Tanah Karo. (HK2)













