• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 20 April 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

Jual Cincin Batu Berlian Palsu, Lie Joen Pin Divonis 2 Tahun Penjara

redaksi2
16 Februari 2023
/ News
Jual Cincin Batu Berlian Palsu, Lie Joen Pin Divonis 2 Tahun Penjara
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN-Lie Joen Pin Alias Willy (59) warga Jalan Metal IV Lingkungan .XXVIII Desa Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli  terdakwa perkara penipuan dengan modus jual cincin batu berlian kelihatan asli tapi palsu (Aspal) dihukum 2 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu(15/2/23).
Majelis Hakim yang diketaui Sulhanuddin dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan, perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 378 dari KUHPidana .
Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy terbukti bersalah telah melakukan penipuan yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000,-.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun penjara,”sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa secara online.
Menurut Majelis Hakim, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Lie Joen Pin Alias Willy selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan merugikan orang lain dengan maksud untuk menguntung kan diri sendiri .
“Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim .
Sementara, menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir -pikir.
Usai pembacaan putusan, dan mendengar sikap terdakwa mapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini selesai dan ditutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar mengatakan, perkara ini bermula terdakwa Lie Joen Pin Alias Willly memiliki hutang kepada saksi korban kurang lebih sebesar Rp. 173.000.000,-.
Dikatakan JPU, kemudian pada tanggal 02 Mei 2021 terdakwa menelpon saksi korban dan menawarkan 1 buah batu berlian bentuk cincin dangan harganya minimal Rp.130.000.000,- 
“Satu buah batu cincin berlian milik terdakawa itu sebagai kompensasi hutang terdakwa dan menyuruh saksi korban untuk membayar Rp.20.000.000 saja, dan pada saat itu saksi korban tertarik untuk membelinya dan menganggap hutang sebelumnya lunas,”ujar JPU.
Kemudian saksi korban berjumpa dengan terdakwa di Coffee Shop di Jalan Gatot Subroto dengan maksud untuk melihat dan mencoba cincin batu berlian itu. 
Dalam pertemuan itu, terdakwa kembali menawarkan batu berlian berbentuk cincin tersebut kepada saksi korban dan terdakwa mengatakan kalau batu berlian berbentuk cincin itu asli.
Saat pertemuan itu kata JPU, untuk menyakinkan saksi korban, terdakwa membawa alat tester agar mengetahui kekerasan batu mulia. apabila saat ditempelkan dibatu berlian signal dari alat tersebut akan naik dan menandakan batu berlian tersebut asli.
Saat itu saksi korban melihat hasilnya, saksi korban percaya dan yakin lalu saksi korban membeli batu cincin berlian itu. Disitu terdakwa mengatakan kepada saksi korban sertifikat asli batu berlian akan menyusul. Berikutnya  saksi korban pergi ke ATM untuk mentransfer uang ke nomor rekening terdakwa 763501000536 An.LIE JOEN PIN Als WILLY.
“Hanya saja dikarenakan system transfer sudah limit, saksi korban menarik uang kekurangganya sebesar Rp.10.000.000,- dan kembali ke tempat terdakwa untuk menyerahkan uang kekuranggannya,” kata JPU.
Setelah saksi korban berikan uang kepada terdakwa, lalu terdakwa memberikan uang itu kepada 2 orang temannya yang duduk dilokasi berjarak 2 meja dengan saksi korban, tapi saksi  korban tidak kenal dan tau namanya, setelah selesai menyerahkan uang, kemudian saksi korban dan terdakwa pulang kerumah masing-masing. 
Singkat cerita, saksi korban curiga, karna sertifikat batu cincin berlian yang dijanjikan terdakwa belum juga diberikan, kecurigan saksi korban bertambah, untuk memastikan, saksi korban pergi ke Sun Plaza ke Toko berlian Tiara mengecek keaslian batu cincin tersebut.
Namun setelah dicek oleh pemilik toko, ternyata batu berlian itu palsu dikarenakan terdapat tulisan GRA yang menunjukan buatan pabrik atau imitasi. 
Kurang puas dengan pengecekan pertama, berikutnya saksi korban kembali mengecek batu cincin berlian itu ke ahli batu FEBRY SL-RASYIED dan hasil juga sama, bahwa batu cincin berlian itu palsu.
“Dengan perasaan kecewa, saksi korban pulang kerumahnya, lalu menelpon terdakwa dan menjelas kan kepada terdakwa kalau batu cincin berlian itu palsu, kepada terdakwa, saksi korban meminta agar uangnya dikembalikan,” ucap JPU.
Ketika itu, jelas JPU, terdakwa mengatakan sorry, sayapun baru tau itu palsu dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban.
“Namun setalah ditunggu-tunggu terdakwa tidak juga mengembalikan uang saksi korban. Akhirnya perkara inipun bergulir ke ranah hukum,” pungkas JPU (do/red)
 

BACA JUGA

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Tags: Jual Cincin Batu Berlian Palsu
SendShare366Tweet229Send

BeritaTerkait

Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

18 April 2026
1.2k
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya, didampingi Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Mahfullah Daulay, serta Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga menyaksikan langsung final Liga 4 Sumut Piala Gubernur Sumut 2025/2026 di Stadion Mini Dispora Sumut Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Jum'at (17/4/2026). Wakil Gubernur juga berkesempatan menyerahkan piala kepada Payabakung United sebagai juara.

Payabakung United Juara Liga 4 Sumut, Wagub Surya Serahkan Trofi Piala Gubernur

17 April 2026
1.1k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sumut di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jumat (17/4/2026).

Bobby Nasution Ajak Gekrafs Sumut Perkuat Kolaborasi, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

17 April 2026
1.2k
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Erwin Hotmansah Harahap menerima kunjungan Kepala Kantor perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan, Jimmy Ardianto di Ruang Kerja, Kantor Dinas Kominfo Sumut, Jalan H.M. Said Medan, Jumat (17/4/2026).

Diskominfo Sumut Gandeng LPS Perkuat Literasi Keuangan, Tekan Pinjol dan Judol

17 April 2026
1.2k
Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Air Panas Sudah Diberlakukan Kembali Sampai 31 Mei 2026

17 April 2026
1.2k
Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih dengan Anak Panti di Binjai

Sambut HKG 2026, PKK Sumut Berbagi Kasih dengan Anak Panti di Binjai

17 April 2026
1.2k
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap resmi dilantik secara daring oleh Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf sebagai Koordinator Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447/2026 Embarkasi Medan di Aula Madinatul Munawwarah Asrama Haji Medan Jalan AH.Nasution Kota Medan, Jumat (17/4/2026).

Menteri Haji dan Umrah Lantik Pj Sekdaprov Sumut Jadi Koordinator PPIH Embarkasi Medan

17 April 2026
1.1k
Selanjutnya
Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi

Kasus Jembatan Sicanang Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, 3 Terdakwa Divonis Hakim Bervariasi

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!
Edukasi

HINDARI GADGET BAGI ANAK JIKA TIDAK INGIN MENGALAMI SEPERTI INI…!!

20 April 2026
1.2k

Baca
Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

Mau Tahu Bagian Wanita Yang Mudah Terangsang

19 April 2026
1.1k
TIPS AGAR ANAK CEPAT DAPAT MEMBACA

TIPS AGAR ANAK CEPAT DAPAT MEMBACA

19 April 2026
1.1k
Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

Pada Muscab DPC PKB Kabupaten Karo Sastroy Bangun, S.Sos Didukung 15 dari 17 DPAC Se-Kabupaten Karo

19 April 2026
1.2k
Staf Ahli I TP PKK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Titiek Sugiharti Surya menghadiri Peringatan Hari Down Syndrome Dunia (HDSD) 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Kota Medan, Sabtu (18/4/2026).

Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

18 April 2026
1.2k
Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

Kapolres Karo Kunjungi Polsek Munte Dslam Menciptakan Situasi Kamtibnas Yang Aman dan Kondusif

18 April 2026
1.2k
Dikky Wahyudi Resmi Terpilih sebagai Ketua PC HIMMAH Langkat Periode 2026–2028

Dikky Wahyudi Resmi Terpilih sebagai Ketua PC HIMMAH Langkat Periode 2026–2028

18 April 2026
1.2k
Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

Empat Pria Diciduk Unit 1 Satnarkoba Polres Karo, 75 Batang Ganja Ditemukan di Perladangan Karo

18 April 2026
1.2k
PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

PWI dan JMSI di Sumut Nilai Kajatisu Raih Prestasi Gemilang Dalam Kolabarasi Dengan Jurnalis dan Pemberantasan Korupsi

18 April 2026
1.2k
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya, didampingi Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Mahfullah Daulay, serta Plt Ketua PSSI Sumut Arya Sinulingga menyaksikan langsung final Liga 4 Sumut Piala Gubernur Sumut 2025/2026 di Stadion Mini Dispora Sumut Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Jum'at (17/4/2026). Wakil Gubernur juga berkesempatan menyerahkan piala kepada Payabakung United sebagai juara.

Payabakung United Juara Liga 4 Sumut, Wagub Surya Serahkan Trofi Piala Gubernur

17 April 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Beranda
  • Sumut
  • Medan
  • Hukum
  • Politik
  • Wakil Rakyat
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Edukasi
  • Ragam

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.