METRO,DELISERDANG | Seorang pengedar uang palsu (upal), Dedi Kardian (23) di Kabupaten Deliserdang, diamankan aparat kepolisian Polsek Bangun Purba, Jumat (3/9/2021).
Warga Dusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba ini ditangkap karena terbukti mengedarkan uang palsu dengan membeli barang di sebuah warung tak jauh dari tempat tinggalnya.
“Kami sudah menerima pelimpahan kasus mengedarkan uang palsu bersama dengan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (4/9/2021).
Firdaus mengungkapkan, penangkapan pelaku ini berawal Informasi oleh masyarakat tepatnya di sebuah warung Dusun III, Desa Batu Gingging, Kecamatan Bangun Purba, adanya peredaran uang palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangun Purba melakukan penyelidikan dengan mendatangi ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti Satu unit printer merk HP Ink 315, gunting, selembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan dompet milik pelaku telah diamankan. (HM)


















