METRO,TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan, LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kec.Uluan Kab.Tobasa / Jln.Benteng Pantai Olang Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar kota tanjungbalai, Minggu (15/1/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH, MH saat dikonfirmasi menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut Sabtu (14/1/2022) malam, karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar.
Saat itu pelaku menganiaya korban, bahkan berusaha membunuh korban dengan senjata tajam (pisau).
Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama SS (74) warga Jalan Pahlawan Link.III Kel.TB Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan mengalami luka sayatan dikedua betis kakinya, kening, alias mata dan pipi.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan dari korban. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang bukti 1 bilah pisau dan martil,” kata Kapolsek.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yg menyebabkan korban luka berat.(heri)













