METRO,TANJUNGBALAI | Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pelaku penikaman di Jalan Mayjend S. Parman Kel. TB Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan, Kamis (12/1/2023).
Adalah, SR alias Apek (35) warga Jalan Rambutan Gang Mempelam Lingkungan II Kel.Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Pelaku ditangkap pada Jumat (13/1/2023) di Jalan Mayjend S. Parman Lk II Kel. Tanjungbalai Kota II Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, SH membenarkan atas penangkapan SR alias Apek.
“Pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau terhadap korban MHR. Korban mengalami luka sayatan dibagian kedua betis kakinya dan pipi,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polres Tanjungbalai sesuai dengan Nomor LP :/B/07/I/2023/SPKT.Res T. Balai/Poldasu Tanggal 12 Januari 2023.
“Pelaku kita kenakan Pasal 35q KUHPidana,” pungkas Kasat.(heri)















