METRO,TANJUNGBALAI | Uni Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian AN tersangka SS warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, Senin (9/1/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi membenarkan atas diamankannya tersangka AN dalam kasus pencurian handphone.
Dijelaskannya, aksi pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (10/1/2023) siang di Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Saat itu pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil 2 unit hape yang sedang di cas.
Atas kejadian tersebut, korban, Sri Wahyuni (26) warga Lingkungan IV Kel. BKK, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000, diteruskan dengan melaporkan ke Polsek Teluk Nibung sesuai dengan Nomor : LP/ B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA.
“Berdasarkan laporan korban, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku. Pelaku sendiri kita amankan di Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung,” kata kapolsek.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Untuk pasalnya sendiri kita berikan Pasal 363 dari KUHPidana. “Pungkas kapolsek.(heri)



















