METRO,BINJAI | Pemerintah Kota Binjai bersama Forkopimda terus berupaya untuk mencari pemecahan dari permasalahan lahan eks HGU PTPN II di Kota Binjai yang masih memicu konflik di masyarakat, yang ada di Kecamatan Binjai Selatan.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, Pemko Binjai kembali menggelar rapat Koordinasi Pembahasan Lahan Eks HGU PTPN II di aula Pemko Binjai, Rabu (30/11/2022).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Walikota Binjai Amir Hamzah, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Bambang, Kabag Disposal Eks HGU dan Pengaman Aset, Rido Manurung, Ketua DPRD Kota Binjai H. Noor Sri Syah Alam Putra, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0203 / Lkt Letkol Inf Eko Prasetyo, Kajari Binjai Husein Admaja, Kabag Hukum Setdako Binjai Salmadeni, Kepala BPN Binjai Hasinuddin, dan Camat Binjai Selatan Aldi Agustian.
Wali Kota Binjai, Amir Hamzah dalam rapat tersebut menyampaikan pihaknya telah mengutus para staf ahli untuk berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara dan BPN terkait lahan ini.
“Sebab, kewenangan terkait pemutusan permasalahan ini terdapat pada pemerintah provinsi, dan Pemko Binjai menjadi fasilitator,” Katanya
Diketahui sebelumnya, lahan Eks HGU PTPN II yang berada di Kecamatan Binjai Selatan, tepatnya di Kelurahan Tanah Merah, terus terjadi konflik dan hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Konflik tersebut antara warga di 3 Desa (Beguldah, Tanjung Manggusta, Tembis) dengan Kelompok Tani (Poktan) Mekar Jaya. Tidak hanya korban luka, kedua kubu juga saling lapor ke Polres Binjai.
Perebutan lahan itu dipicu karena kedua belah pihak saling mengklaim jika lahan tersebut merupakan lahan mereka. (M.P Simanjuntak)





















