METRO,SIANTAR | Yudha Pranata Daulay (25) ditangkap dari salah satu warung tuak di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (9/10/2022) pagi.
Polisi meringkus Yudha atas keterlibatannya dalam bisnis peredaran narkoba jenis ganja.
Penangkapan yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar ini merupakan buntut dari informasi yang diterima soal aktivitas peredaran ganja yang dijalankan Yudha.
Saat ditangkap, Yudha sedang duduk-duduk di warung tuak tersebut. Polisi kemudian menggeledah Yudha dan menemukan 1 paket ganja, 1 dompet yang berisi uang sebesar Rp40 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo.
Tak sampai di situ, polisi juga menginterogasi Yudha soal lokasi penyimpanan ganja miliknya. Yudha pun mengaku jika dirinya menyimpan ganja di rumahnya, Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun membawa Yudha ke rumahnya. Dari rumah Yudha, polisi menemukan 1 tas warna merah yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan warna biru yang dilakban berisi ganja, 1 plastik warna hijau berisi 23 paket ganja dan 20 lembar potongan kertas nasi, 3 plastik hijau berisi ganja, serta 1 lembar potongan kertas nasi. Seluruh ganja milik Yudha tersebut beratnya 790 gram.
Yudha mengungkapkan, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap D.
Kasat Narkoba Polres Siantar Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Yudha Pranata Daulay sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.(zeg)
























