METRO,MEDAN | Gegara nama baiknya dilecehkan dengan tulisan tidak baik lewat Facebook (FB), Ibu beranak dua tak lain masih warga tetangganya sendiri dilaporkan korban ke Poldasu, Rabu (28/09/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, korban, Hadijah Yunita Nasution (55) warga Jalan BZ Hamid KM 8 Lingkungan III Medan Johor, dihadapan wartawan dengan raut wajah sedih bercampur kecewa menuturkan jika dirinya tidak terima atas perbuatan tetangganya yang telah mencemarkan nama baiknya lewat Facebook dengan postingan tulisan yang tak baik-baik lewat akun atas nama Zaskia Aulia Putri.
“Kemarin saya sudah membuat laporan pengaduan ke Poldasu untuk melaporkan tetangga saya itu dimana dia telah mencemarkan nama baik saya di FB. Jujur saja jelas kita tidak sangat terima atas perbuatannya tersebut dan saya berharap dengan adanya laporan pengaduan saya yang informasinya sudah dikirim pihak SPKT Poldasu ke unit Krimsus agar tetangga saya yang memiliki anak 2 itu cepat diproses dan ditangkap,” ucap korban.
Bahkan korban yang hanya tinggal sendirian dirumahnya merasa malu kepada seluruh warga tetangganya yang ada akibat perbuatan tersangka yang memposting nama baiknya dengan tidak baik di Facebook. Di samping itu juga korban pun menuturkan jika semua tetangganya tidak merasa suka melihat tersangka warga asal Aceh tersebut yang diduga bersikap tidak baik.

“Biar tau ya, semua tetangganya bahkan beberapa saudaranya yang ada informasinya juga tidak suka melihat dia (Terlapor) yang diduga mungkin karena sifatnya yang tak baik. Kemarin saja sebelum saya membuat pengaduan dimana kita sempat meminta itikad kebaikannya untuk datang menyelesaikannya secara baik-baik di rumah Kepling. Namun dirinya tak ada mau datang yang akhirnya kita juga diarahkan Bapak Keplingnya untuk melaporkannya ke Poldasu,” kata korban kembali sembari memperlihatkan bukti surat tanda terima laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/1749/IX/2022/SPKT/Polda Sumut.
Walaupun tersangka sudah mengetahui dirinya telah dilaporkan korban ke Polisi dimana korban mengatakan jika tersangka selain kepada dirinya (Korban) juga warga tetangga lainnya yang ada dimana tersangka merasa tidak takut dilaporkan oleh korban ke Polisi dengan Laporan Pengaduannya yang ada.
“Gawatnya lagi dirinya selain kepadaku juga kepada tetangganya yang ada dimana kalau dirinya merasa tidak takut dilaporkan ke Polisi Bang dan terkesan seperti sudah kebal hukum,” ucap korban.
Dikatakannya kembali sembari berharap dimana dengan adanya laporan Pengaduannya yang ada masuk di Poldasu supaya cepat diproses oleh pihak Kepolisian sehingga tersangka dapat berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana telah membuat nama baiknya (Korban) jelek di Facebook (FB).
Terpisah, Kepala SPKT POLDASU AKBP Sembiring saat dikonfirmasi awak media ini selain membenarkan adanya laporan pengaduan korban juga sudah dikirim ke Krimsus Poldasu.
“Laporan Pengaduannya korban sudah dikirim ke Krimsus Poldasu untuk diproses lebih lanjutnya lagi,” kata KA SPKT Poldasu AKBP Sembiring lewat pesan singkat yang ada, Sabtu (1/10/2022) sekitar Jam 02.55 WIB. (ADE)


















