MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna dalam rangka tanggapan DPRD Kota Medan terhadap Pendapat Kepala Daerah Kota Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia, Senin (26/09/2022).
Rapat ini merupakan lanjutan dari Pendapat Kepala Daerah terkait Nota Pengantar DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia pada Rapat Paripurna 12 September yang lalu. Dalam Nota Tanggapan DPRD Kota Medan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak dan stakeholder.
Program perlindungan sosial, bantuan sosial, dan aksesibilitas yang disediakan untuk penyandang disabilitas dan lanjut usia yang diakomodir dalam pembahasan Ranperda ini nantinya benar-benar dapat direalisasikan dan dirasakan manfaatnya oleh kelompok disabilitas dan lanjut usia di Kota Medan. “Kami berharap Ranperda ini mendapat persetujuan dari seluruh Anggota DPRD Kota Medan, agar secepatnya dibahas oleh panitia khusus dan menjadi Perda Kota Medan serta dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan, “kata Ihwan Ritonga.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H Rajudin Sagala mengatakan, pembahasan terkait Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia akan dibahas melalui panitia khusus, yaitu perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan. “Kami berharap dengan lahirnya Perda ini dapat terakomodir keluhan dari para penyandang disabilitas, sehingga mereka merasa diperhatikan oleh Pemerintah Kota Medar, “tandas Rajudin Sagala. (red)




















