METRO,SIANTAR | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu, Jumat (26/8/2022).
Ketiga tersangka yakni Harun Afandi Nasution alias Pandi (22) dan Ismail Arifin Hasibuan alias Arifin (35), warga Jalan Silimakuta, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, serta Jex Frando (24), warga Huta IV, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,awalnya,polisi meringkus Harun dari Jalan Mesjid, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa sekira pukul 18.30 WIB.
“Kita melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Harun yang akan bertransaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Rudi.
Saat ditangkap, Harun sempat menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya ke tanah. Setelah diperiksa, polisi menemukan 1 paket sabu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang Rp100 ribu.
Polisi kemudian menginterogasi Harun. Lalu, Harun mengaku, dia masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya.
Polisi pun membawa Harun ke rumah kontrakannya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Tiba di sana, polisi menemukan Ismail di kamar mandi. Polisi pun langsung menangkapnya.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut. Polisi pun menemukan 1 baju yang tergantung di dalam kamar yang di dalam kantong depan baju tersebut ada 1 balutan tisu berisi 5 plastik klip kosong dan 1 plastik klip berisi 3 paket sabu.
Ditemukan pula 1 unit handphone merk Oppo milik Ismail. Seluruh sabu milik kedua tersangka beratnya 0,66 gram.
Kedua tersangka mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P. Namun sayang, P belum berhasil ditangkap.
Selanjutnya, polisi meringkus Jex saat akan bertransaksi sabu di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Selasa sekira pukul 19.30 WIB.
Setelah ditangkap, Jex kemudian diinterogasi. Jex mengungkapkan, sabu miliknya disimpan di atas tembok pagar Masjid.
Kemudian, Jex dibawa ke lokasi yang dimaksud yang berjarak 6 meter dari lokasi penangkapan. Jex pun menunjukkan tempat penyimpanan sabunya.
Saat diperiksa, polisi menemukan 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 1,37 gram.
Jex mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Namun, polisi belum berhasil menangkap R.
“Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(zeg)






















