MEDAN – Fatia Andryani, putri dari Alm H Chalik Anwar sekaligus ahli waris, menuntut pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengembalikan semua barang milik mereka yang diambil saat eksekusi pada 22 Januari 2022, di Jalan Angsana No.1 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dengan cara memagar rumah mereka, tanpa adanya putusan Pengadilan Negeri Medan ataupun somasi terlebih dahulu.
Fatia Andryani, mengaku keberatan jika rumah dan tanah miliknya harus diambil pihak PT KAI. Sebab, tanah tersebut merupakan tanah milik orangtuanya, seorang anggota TNI AD berpangkat Kapten dan didwifungsikan bekerja di PT KAI saat itu.
“Kami memiliki surat yang membuktikan bahwa rumah yang dieksekusi adalah milik kami yang dulunya diberikan pemerintah kepada orangtua kami sebagai penghargaan atas kerjanya. Memang saat itu orangtua pernah bekerja di PT KAI semenjak masih hidup sampai pensiun,” terang Fitryani di depan perwakilan PT KAI, perwakilan Dandim I/BB dan Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kota Medan pada Rapar Dengar Pendapat di ruangan Rapat Komisi 1 DPRD Kota Medan, Selasa (8/9/2022).
Ditambah Fatia Andryani lagi, menurut pengakuan dari pihak PT KAI bahwa mereka telah memberikan surat pemberitahuan namun bukan kepada pihaknya selaku pemilik rumah, melainkan kepada pak Sipayung yang tinggal di rumah tersebut.
“Pihak PT KAI mengirimkan surat sebanyak tiga (3) kali atas nama Pak Sipayung bukan nama saya selaku ahli waris. Dan saya sampaikan lagi, SIP itu diberikan langsung saat itu oleh Panglima TNI Angkatan Darat, karena bapak saya waktu itu dikaryakan, maka dibuatlah di situ (surat SPI-red) PJKA. Karena bapak saya saat itu, masih TNI AD dan didwifungsikan. Sekali lagi, yang memberikan tanah dan rumah itu Panglima TNI bukan PJKA. Dan karena saat itu bapak saya dikaryakan oleh PJKA sebagai Kepala Satu Ekspoitasi Sumatera Utara, maka di SPI dituliskan PJKA. Nama saya juga ada di situ,” ujarnya.
Fatia Indryani juga mempertanyakan atas dasar dan hak PT KAI mengambil tanah tersebut. Dia juga meminta agar pihak PT KAI membuka seng-seng yang menutup rumah dan tidak ada pekerjaan yang dibuat untuk disewakan kepada pihak ketiga (3).
Ia mengatakan telah mengadukan masalah tersebut ke Ombudsman, untuk dicek apakah benar merupakan aset negara yang terdaftar di PJKA, dan ternyata tidak terdaftar.
“Jadi itu bukan termasuk aset negera milik PJKA. Makanya saya mempertanyakan apa dasar pihak PT KAI mengklaim rumah saya itu aset PJKA. Saya juga ada mendapat surat dari Departemen Perhubungan yang menyatakan, bahwa pelengkap kereta api adalah bukan merupakan alas hak kepemilikan tanah sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1960. Jadi jika mengacu kepada pelengkap. Maka itu jelas bukan PT KAI punya. Mengacu kepada Aset negara juga tidak terdaftar, jadi atas dasar apa kalian mengambil tanah dan rumah itu,” terangnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Roby Barus selanjutnya menjelaskan karena masih adanya perkara yang belum diputuskan Inkrah, maka sebaiknya pihak PT KAI tidak melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di rumah yang disengketakan tersebut.
Roby pun meminta agar pihak PT KAI menyiapkan semua bahan-bahan yang dibutuhkan sehubungan dengan pelaksanaan penertiban rumah yang terdapat di jalan Angsana No.1 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur kota Medan.
“Kedua belah pihak termasuk PT KAI agar segera melengkapi berkas terkait permasalahan tersebut agar kami dapat mempelajarinya terlebih dahulu bila perlu kami juga akan turun meninjau kelokasi,” ujarnya.
Mulia Asli Rambe alias Bayek mengatakan, seharusnya pihak PT KAI melayangkan surat kepada ahlki waris dan bukan yang menempati rumah. Karena, secara legalitas pastinya pihak PT KAI mengetahui siapa pemegang surat atau pemilik rumah.
Perwakilan PT KAI mengaku mereka telah melakukan penertiban sesuai SIP. Di dalam SIP kata bagian hukum PT KAI tersebut ada disebutkan penempatan kepada bapak Alm H Chalik Anwar, apabila sudah berbeda kepemilikan, atau yang menempati sudah berbeda segera dilaporkan kepada pemiliknya.
Untuk aset yang dibawa dari rumah, sambung perwakilan PT KAI itu, baik itu perkakas dan tanamannya, saat ini masih ada baik tersimpan di gudang PT KAI di Brayan.
Untuk tali asih, pihak PT KAI ada memberikan namum dikarenakan anggaran kecil, maka tidak sesuai yang diinginkan.
Rapat Dengar Pendapat tersebut akhirnya diskorsing Roby Barus, agar pihak PT KAI dan juga pihak ahli waris melengkapi lagi berkas dan bukti yang nantinya diserahkan kepada komisi 1. (do/red)





















