MEDAN – Pemilik PT Anugrah Prima Indonesia (PT API), mengaku kapok dan rugi membuka usaha di Kota Medan dan berencana akan pindah ke daerah lain.
Pengakuan ini diutarakan langsung oleh Pemilik PT API, So Huan di depan Anggota Komisi 2 DPRD Kota Medan pada saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat antara PT API, PT KIM, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Medan Deli, dan Lurah Mabar, Senin (25/7/2022) di ruang rapat Komisi 2 DPRD Medan.
So Huan mengaku kapok dan merugi membuka usaha pakan ternak yang baru beberapa tahun dirintisnya dan terpaksa harus buka ditutup oleh pemerintah kota Medan dengan alasan bau yang menyengat terhadap masyarakat sekitar.
Dia juga merasa dirampok oleh pemko Medan. “Kami merasa dirampok, ketika diberikan izin ke tiga, barang-barang kami hilang. Mohon dicatat, saya merasa dirampok oleh pemerintah kota Medan. Kalau saya tidak boleh berusaha pulangkan barang-barang saya,” tegasnya.
Diakui So Huan jika selama ini pihaknya sudah berusaha melengkapi izin lingkungan dan izin lainnya agar perusahaan miliknya dapat tetap beroperasi. Dia juga sudah berulang kali melakukan pertemuan baik dengan Muspika setempat, DLH, kepling dan warga yang merasa dirugikan.
Direktur PT Kawasan Industri Medan (KIM), Hita Purba pada kesempatan itu mengatakan kalau ditutupnya PT API karena saat itu mendapat laporan bahwa menyebabkan bau yang menyengat dan Pihak PT KIM saat itu menganjurkan agar mengurus izin lingkungan hidup. Pihak PT KiM juga mengatakan kalau tunggakan PT API adalah kewajiban selaku penyewa kepada pemberi sewa.
Mendengarnya, Ketua Komisi 2 DPRD Medan Sudari meminta kepada pihak PT KIM agar menjelaskan jumlah tunggakan PT API dan memberi solusi.
Herbert Gultom dari pihak DLH kota Medan, mengatakan permasalahan PT API melibatkan semua stake holder dan pihaknya tidak berdiri sendiri. “Ini karena masalah adanya bau yang menyengat. Tentunya pemko Medan telah mencoba berkoordinasi dengan PT API. Kesepakatan kedua belah pihak juga ada,” tuturnya.
Ditambahkan Herbet Gultom, Kesepakatan PT API, pertama, akan mencoba perbaikan permasalahan. Kedua, kalau tidak mampu akan keluar dari kota Medan. (Red)





















