METRO,KARO | Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo Robert Billy Perangin-angin, ditetapkan Kejaksaan Negeri Karo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran 2018, Kamis (21/7/2022).
Hal tersebut juga dibenarkan Kasintel Kejaksaan Negeri Karo I. L. Nardo Sitepu. Menurutnya, adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang olahraga sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Tim penyidik menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
“Terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli yakni kurang lebih Rp200 juta,” kata Nardo Sitepu.
Dirinya menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta. (Hendrik.K)
























