METRO, LABUHANBATU | Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 3 orang anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka AH (41) Tahun warga desa si dua – dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan, terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres labuhanbatu di rumahnya. (12/7/2022).
Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisial A (5), S (9) dan R (7), yang masing-masing bertempat tinggal di Dusun IV Sidua-Dua, Desa Sidua-Dua Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara.
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu terhadap korban A (5) dimana tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.
dan terhadap korban S (9) dan R (7) lakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban. Perbuatan asusila itu dilakukan di Duusun IV Sidua-Dua, Desa Sidua-Dua Kec. Kualuh selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
“Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu.
Pelaku melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dan diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 dikarenakan korbannya lebih dari satu. (Heri)












