METRO,KARO | BS alias Birong warga Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, diamankan Sat Reskrim Polres Tanah Karo lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (5/7/2022) kemarin.
Tersangka juga mengakui sudah 3 kali mencabuli korban. Diketahui jika korban sendiri merupakan tetangganya sendiri. Kini, atas perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH melalui KBO Reskrim Ipda Mona Tarigan, Selasa(12/07/2022) membenarkan atas diamankannya tersangka.
Dijelaskanya, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu, (03/07/2022) lalu di rumah pelaku.
Ada pun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan nonton YouTube di hape miliknya.
“Jadi pelaku memberikan korban nonton YouTube di hape miliknya. Selanjutnya pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Di sana pelaku langsung memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban,” jelasnya.
Beruntung, kasus pencabulan itu berhasil terungkap. Pihak keluarga yang tidak menerima kejadian itu langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 baju warna merah muda, 1 celana pendek warna merah muda dan buah handphone milik tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 290 ke 2e dari KHUPidana dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya. (Hendrik K.)


























