METRO,SIANTAR | Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap Jumawan alias Mawan (36) seorang terduga pengedar sabu.
Pria asal Huta Hataran Jawa III, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ini ditangkap di Jalan Manunggal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (8/7/2022) malam.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,saat ditangkap, Jumawan sedang berdiri di pinggir jalan.
“Tersangka ditangkap saat hendak transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Rudi.
“Ketika polisi mendekatinya, Jumawan sempat mencoba melarikan diri. Polisi pun langsung menangkapnya,” lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5,04 gram, 1 unit handphone merk Nokia, dan 1 dompet berisi uang sebesar Rp50 ribu.
Kepada polisi, Jumawan mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial Z, warga Tanah Jawa. Namun sayang, polisi belum berhasil meringkus Z.
“Tersangka Jumawan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(zeg)

























