• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

PT Medan Perberat Hukuman 4 Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan

redaksi2
8 Juli 2022
/ News
PT Medan Perberat Hukuman 4 Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menperberat hukuman 4 oknum polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, terdakwa kasus pencurian uang Rp650 juta hasil penggeledahan kasus narkotika. Keempat terdakwa itu, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.

Majelis hakim banding PT Medan diketuai Ronius SH, Krosbin Lumbangaol SH MH dan Purwono Edi Santoso SH MH selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.

BACA JUGA

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing SH MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Ya benar. Permohonan tiga berkas dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022),” kata John, Kamis (7/7/2022).

Pantas menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.

“Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan.

“Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebut Pantas.

Kemudian, untuk terdakwa Rikardo Siahaan dihukum selama 5 tahun penjara, juga dengan perintah untuk ditahan.

“Rikardo Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair serta terbukti melakukan tindak pidana menguasai narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009,” bebernya.

Sebelumnya, hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut.

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).

Terpisah, JPU Randi Tambunan yang dikonfirmasi kapan dilaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa, mengaku akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.

“Sudah saya laporkan ke pimpinan, nanti kita kabari perkembangannya,” tandanya.

Diketahui, perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

Bahwa barang-barang tersebut, dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti. (do)

Tags: Hukuman 4 Oknum Polisi Satres Narkoba Polrestabes Medan
SendShare336Tweet210Send

BeritaTerkait

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

Ini Dia Pencuri Yang Ambil Perhiasan dan Uang Belasan Juta Saat Korban Tahajud

17 Oktober 2026
1.2k
Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

Raja Edward Sebayang Turun Langsung ke Perladangan Serap Aspirasi Petani dan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Usaha Tani

17 Oktober 2026
1.2k
Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

Plang Proyek Tak Terlihat, Pekerja Tanpa APD Disorot, Kabid Cipta Karya PUTR Labura Buka Suara

16 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Iming-iming Untung Rp1Juta Perhari, 4 Wanita Cantik Jadi Korban Investasi Bodong Rp1,45 M

Iming-iming Untung Rp1Juta Perhari, 4 Wanita Cantik Jadi Korban Investasi Bodong Rp1,45 M

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah
Nasional

Ketum PP ISARAH Amanahkan Abdul Thaib Siahaan Selenggarakan Muktamar XII Ikatan Sarjana Al Washliyah

20 Oktober 2026
1.2k

Baca
Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

Truk Sawit dan Tronton Puluhan Ton Bebas Melintas Di Jembatan Kodim 0208/Asahan 

20 Oktober 2026
1.2k
Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kualuh Lesong Dukung Polsek Berantas Narkoba

20 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

Tak Berizin, Kapal Getek Pantai Cermin – Kebun Kelapa Tetap Beroperasi

19 Oktober 2026
1.2k
IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

IM3 Platinum Hadirkan Bundling Platinum Plus dengan iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max

19 Oktober 2026
1.1k
Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati Cikarang, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Bekasi

18 Oktober 2026
1.2k
Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

Surat Larangan Sudah Terbit, Truk Sawit dan Tronton Overload Tetap Melintas  di Kualuh Leidong

18 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.