METRO,LANGKAT | Dua pelaku pencuri terekam CCTV dan berhasil di tangkap Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura.kedua tersangk yakni SD alias Kuyak (37) warga jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura .Kecamatan Tanjung Pura dan rekannya MS. Ginting (34) warga jalan Simpang Padang Dondong Desa Cempa Kecamatan Hinai Kab. Langkat, Sumatera Utara, Jumat (1/7/2022) pukul 12.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban pemilik Ruko. Budi Hendra Limny (35) warga jalan Sei Kera Kel. Sidodadi Kec. Medan Timur Kotamadya Medan. dengan laporan.LP/B/ 37 / VI / 2022 /SPKT/Polsek Tanjung Pura/ Polres Langkat /Polda Sumut.Tgl 18 Juni 2022
Hal penangkapan kedua tersangka di benarkan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH melalui Kanit Reskrim IPTU Hermawan SH.saat di Konfirmasi awak media online .Jumat (1/7/2022) siang melalui via telpon.
” Benar ada melakukan penangkapan dua tersangka pelaku pencuri .Kejadian pencurian itu di TKP jalan Sudirman.Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kab. Langkat
Sebelum kejadian.pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekira pukul 01.00 wib korban sedang berada di rumah jalan Sudirman. Kel. Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura dan pada pukul 06.00 wib korban dibangunkan istrinya dengan mengatakan pintu lantai 2 terbuka dan kunci lantai 2 dalam keadaan terbalik
Selanjutnya .korban mengecek melalui CCTV yang terlihat seseorang sedang moncungkel pintu lantai 1 didepan toko
Kemudian mengecek kedalam toko dan korban sudah tidak melihat lagi uangnya sebanyak lebih kurang sekitar Rp. 20.juta.
Karena merasa kerugian korbanpun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Pura.” Sebut Hermawan.
Kembali sebut IPTU Hermawan.” Kronologis penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari korban dan olah TKP serta melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan terhadap pelaku .Tim Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil melakukan penangkapan yang mana unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan Dahlia Kelurahan Pahlawan Kec Binjai Utara Kota Binjai.
Tak menunggu waktu lama.unit Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung mengejar kedua tersangka dan berhasil mengamankan tanpa ada perlawanan.
Kemudian kedua pelaku dilakukan interogasi di lapangan bahwa dirinya mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara melakukan pembongkaran rumah milik korban masuk dari Jendela Lantai 2
Dari tersangka di amankan. 1 bilah linggis bewarna Hijau. 1 bilah parang.1 buah Bra berwarna Putih
untuk penutup kepala pelaku dan 1 buah Gembok ” ujarnya (Rudi)

























