METRO,LABURA | Proyek rehabilitasi ruang kelas SMA Negeri 1 Kualuh Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan keterangan sejumlah pekerja kepada wartawan di lokasi, pekerjaan telah berlangsung selama tiga hari, tetapi mereka mengaku belum mendapatkan alat pelindung diri (APD) dan belum melihat pengawasan langsung dari pihak dinas maupun konsultan proyek.Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan rehabilitasi ruang kelas SMA Negeri 1 Kualuh Leidong yang dikerjakan oleh CV Palaha Berjaya, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp321.565.051,23. Waktu pelaksanaan tercantum selama 60 hari kerja, dimulai 25 September hingga 23 November 2026.
Namun, di balik pelaksanaan proyek tersebut, muncul pertanyaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya penyediaan APD bagi para pekerja serta pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, seorang pekerja mengaku telah bekerja selama tiga hari tanpa dibekali alat pelindung diri.
“Sudah tiga hari kami bekerja, Bang, tetapi tidak ada alat pengaman atau APD. Di tempat lain kami bekerja, alat pengaman diberikan. Di sini entah kenapa sampai sekarang belum ada tanda-tanda APD diberikan,” ungkap pekerja tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa selama tiga hari bekerja, dirinya belum melihat pihak dinas maupun konsultan datang melakukan pengawasan langsung di lokasi.
“Sampai saat ini kami bekerja tidak ada yang mengawasi. Kami hanya disuruh bekerja. Apa yang diperintahkan, itu yang kami kerjakan, Bang,” cetusnya.
Pernyataan pekerja tersebut perlu menjadi perhatian serius pihak terkait. Sebab, keselamatan pekerja bukan persoalan sepele yang dapat diabaikan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, terlebih pekerjaan rehabilitasi bangunan yang berpotensi memiliki risiko kecelakaan kerja.

Dinas Pendidikan Diminta Turun ke Lapangan
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SMA Negeri 1 Kualuh Leidong.
Pihak konsultan pengawas dan pelaksana proyek juga perlu memberikan penjelasan mengenai penerapan standar K3, penyediaan APD, serta mekanisme pengawasan pekerjaan di lapangan.
Penggunaan APD dan penerapan keselamatan kerja merupakan bagian penting dalam pekerjaan konstruksi. Ketentuan mengenai keselamatan kerja antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, sesuai ketentuan yang berlaku bagi kegiatan tersebut.
Jangan sampai pekerjaan yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah justru mengabaikan aspek keselamatan orang-orang yang mengerjakannya.
Sementara Drs Eduwar Sianipar kepala sekolah SMA N 1 Kualuh leidong saat di konfirmasi wartawan mengatakan sampai saat ini belum ada yang datang baik dari konsultan atau pengawas proyek tersebut,kami disini hanya mengambil dokumentasi,makanya saya juga tidak tau pengawasan seperti apa Drap nya rehap lokal sekolah ini belum kami dapatkan,pernah saya minta ke kontultan namun sampai saat ini belum di kasih,konsultan datang waktu itu kira kira satu bulan yang lalu itupun malam melihat lokal yang mau di rehap,informasi orang itu besok katanya mau turun,
Tambahnya’untuk saat ini karena Drap tidak ada jadi kami sekolah tidak tau apa apa yang perlu di ganti atau direhap lokal ini,namun barang yang di bongkar kami amankan di gadung.sekolah hanya terima kunci,cetusnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia masih berasal dari papan informasi proyek dan pernyataan pekerja di lokasi. Konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, pihak konsultan pengawas, serta CV Palaha Berjaya diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai dugaan belum tersedianya APD dan pengawasan proyek tersebut.(heri)

























