• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

redaksi2
26 Oktober 2026
/ Hukum
Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pandu dan Tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan memanas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/10/2026) sore.

Tiga saksi dari PT Pelindo dihadirkan untuk memberikan keterangan. Diantaranya, Jonedi Ramli selaku mantan General Manager (GM) PT Pelindo, Hasudungan Manurung selaku mantan Manajer Operasional dan Nadlin selaku mantan Manajer Keuangan.

BACA JUGA

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Ketiga saksi yang dicecar pengacara terdakwa, dinilai berbelit saat ditunjukkan sejumlah data terkait pembayaran jasa pandu kapal periode 2023-2024.

“Apa hak dan kewajiban Pelindo?” tanya Landong MT Nadeak, kepada saksi Jonedi Ramli.

Jonedi menjawab, bahwa Pelindo menyiapkan sarana pandu, cq KSOP sebagai pengawas yang mengatur kapal pandu dan tunda terkait pemanduan tersebut.

Lalu, Landong menyinggung operator pemanduan, yang menurutnya menjadi tanggungj awab Pelindo, kemudian hal itu telah diakui oleh Jonedi ramli, bahwa Pelindo(BUP) selaku pihak pertama yang menerima informasi kedatangan kapal masuk ke wilayah perairan Belawan melalui radio channel 12.

“Pelindo bertanggung jawab penuh secara hukum atas keabsahan dan/ atau keaslian dokumen serta informasi yang disampaikan dalam pemenuhan persyaratan, serta menjamin dan menghilangkan gugat hukum dan/ atau Upaya hukum lainnya kepada Kementerian Perhubungan atas permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari sesuai Keputusan Direjnd HUBLA Nomor KP-DJPL 616 tahun 2023 tentang pemberian pelimpahan kepada Badan Usaha pelabuhan P PT.Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk melaksanakan pelayanan jasa pemanduan dan Penunddan Kapal di perairan Wajib pandu Kelas I pada Perairan Pelabuhan Belawan Provinsi Sumatera Utara,” kata Landong.

Saat Landong menyinggung siapa yang mengatur tarif jasa pandu, Jonedi terlihat berbelit-belit dalam memberikan jawaban karena tak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan berbelit-belit saudara saksi, anda GM,” cecar Landong.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan, menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengarkan 7 saksi dari pihak agen pelayaran.

Penasehat Hukum tiga terdakwa, Landong MT Nadeak, menilai keterangan sejumlah saksi dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperjelas persoalan pembayaran jasa pandu dan tunda yang menjadi pokok perkara.

Tiga terdakwa yang didampingi Tim Hukum Landong Nadeak, masing-masing Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, dan Marganda LA Sihite.

Landong mengatakan, berdasarkan keterangannya di persidangan, Jonedi mengakui pembayaran yang berkaitan dengan sejumlah transaksi jasa pandu dan tunda setelah diperlihatkan bukti-bukti: BA Rekonsiliasiy g ditandatangani olej kedua belah Pihak, Bukti dari Pelindo Penyampaian Pendapatan PNBP Jasa Pandu dan Tunda ke KSOP, Nota Tagih, Kode Billing, Bukti Bayar Pelindo ke Bank dan Bukti setor ke Kas negara (SIMPONI) periode 2023-2024.

“Setelah kami tunjukkan bukti-bukti yang ada, Pak Jonedi Ramli mengakui pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bukti yang kami ajukan,” katanya seusai persidangan.

Ia menyebut keterangan tersebut berkaitan dengan pembayaran jasa pandu dan tunda, untuk sejumlah periode yang dipersoalkan dalam perkara. Menurutnya, bukti pembayaran yang diajukan pihaknya perlu menjadi pertimbangan dalam menguji dugaan kerugian negara.

Dia juga menyoroti keterangan saksi terkait proses pencocokan data (COKLIT) pembayaran. Ia menyebut saksi Nadlin dari bagian keuangan Pelindo, menerangkan bahwa proses pencocokan data telah dilakukan.

Menurutnya, persoalan muncul karena adanya perbedaan penafsiran antara pihak Jaksa dan Penasehat Hukum terhadap pencatatan pembayaran jasa pandu dan tunda, khususnya transaksi yang melibatkan kapal tunda (tugboat) dan tongkang.

Ia berpendapat, pembayaran yang tercatat atas nama tongkang perlu dilihat bersama dokumen Pranota dan Nota yang berkaitan dengan kapal tunda yang menariknya.

“Faktanya, menurut bukti yang kami tunjukkan, pembayaran sudah dilakukan. Karena itu, kami meminta agar seluruh dokumen pembayaran dan pencocokan data diperiksa secara utuh,” ujarnya.

Landong menilai perbedaan pembacaan terhadap dokumen tersebut penting untuk diperjelas dalam persidangan. Namun, kebenaran mengenai status pembayaran dan dampaknya terhadap perhitungan kerugian negara tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.

Selain persoalan pembayaran, dia turut menyoroti keterangan saksi mengenai penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) jasa pandu.

Ia menyebut saksi Hasudungan Manurung menerangkan, bahwa SPK jasa pandu diterbitkan melalui sistem yang digunakan dalam pelayanan kapal di Pelabuhan Belawan.

Menurut Landong, penerbitan SPK dan pelaksanaan pelayanan jasa pandu serta tunda perlu dipahami berdasarkan pembagian kewenangan antara Pelindo sebagai operator Pelayanan Jasa Pandu dan Tunda dan KSOP sebagai pihak yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan.

Ia juga berpendapat bahwa penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan persoalan pembayaran jasa pandu dan tunda belum bayar seperti dakwaan jaksa kepada ke 3 terdakwa, tetapi Jasa Pandu dan Tunda belum bisa dibayar sebelum kapal dilayani pandu dan tunda ke luar dermaga. Setelah setelah pelayanan Jasa pandu dan tunda, maka baru bisa ditagih dengan menbuat Pra Nota 2 x24 jam dan Nota 1 x 24 jam oleh Pelindo.

“Menurut kami, keterangan saksi hari ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses penerbitan SPK oleh Pelindo pelaksanaan jasa pandu dan tunda, serta pembayaran yang dipersoalkan,” pungkasnya.

Perkara ini menyeret empat mantan pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino. Dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp4.090.776.731 berdasarkan perhitungan auditor Riska Arta dan Rekan sebagai Akuntan Publik Independen. (Red)

Tags: #PelindoBerita Medandugaan korupsi PNBPHukum dan KriminalJasa Pandu dan Tundajasa pandu dan tunda kapalkasus KSOP BelawanKorupsiKSOP BelawanKuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa PanduLandong MT NadeakMarganda LA SihitePelindo Belawanpembayaran jasa panduPengadilan Tipikor MedanPNBPSafril Heston SimanjuntakSidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP BelawanSidang korupsi PNBP KSOP BelawanWisnu Handoko
SendShare321Tweet201Send

BeritaTerkait

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
1.2k
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu
Hukum

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.1k

Baca
4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.1k
PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

22 Oktober 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.