• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

JAGA MARWAH Desak MA Seret Bakrie Group, Soroti Kejanggalan Vonis Kasus PET

redaksi2
4 Agustus 2026
/ Hukum
JAGA MARWAH Desak MA Seret Bakrie Group, Soroti Kejanggalan Vonis Kasus PET
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan, terus menuai sorotan publik. Perbedaan mencolok antara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan di tingkat banding memunculkan perdebatan mengenai aspek keadilan, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dan penggantian kerugian negara.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menyatakan pihaknya mendukung upaya kasasi yang diajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, Mahkamah Agung diharapkan dapat menguji kembali pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding agar memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

BACA JUGA

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

“Rasa keadilan publik terusik ketika beban pidana dan uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp348,9 miliar hanya dibebankan kepada mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko. Padahal, dalam putusan tingkat pertama terdapat pertimbangan hukum yang berbeda mengenai pihak yang menikmati hasil transaksi tersebut,” ujar Edison Tamba.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Luhur Budi Djatmiko dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tidak dibebankan pembayaran uang pengganti. Majelis hakim saat itu menilai tidak terdapat bukti bahwa terdakwa menikmati aliran dana hasil tindak pidana, meskipun dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara serta membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sekitar Rp348,9 miliar kepada Luhur Budi Djatmiko. Perubahan putusan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya berbagai tanggapan dari kalangan pemerhati hukum dan pegiat antikorupsi.

Edison Tamba juga menyoroti tidak dicantumkannya dua korporasi, yakni PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa, dalam amar putusan tingkat banding. Menurutnya, berdasarkan pertimbangan hukum putusan tingkat pertama, kedua perusahaan tersebut merupakan pihak yang menjual lahan kepada Pertamina dalam proyek pengadaan lahan Pertamina Energy Tower.

Ia menyebutkan, pembayaran dari Pertamina kepada kedua perusahaan tersebut telah dilakukan, namun lahan yang diperjualbelikan disebut belum dapat diserahkan dalam kondisi free and clear atau bebas dari sengketa sesuai dengan ketentuan perjanjian.

“Apabila merujuk pada pertimbangan putusan tingkat pertama dan hasil audit investigatif yang menjadi bagian dari proses pembuktian, terdapat uraian mengenai tanggung jawab korporasi dalam transaksi tersebut. Karena itu, kami memandang Mahkamah Agung perlu menguji kembali seluruh rangkaian fakta hukum agar tidak menimbulkan kesan adanya disparitas penegakan hukum,” kata Edison.

Menurut Edison, perbedaan yang sangat signifikan antara putusan tingkat pertama dan tingkat banding patut menjadi perhatian serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
“Menariknya,dalam putusan PN Jakarta Pusat disebutkan ‘bahwa sebagai fakta yang teeungkap di persidangan, PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Persada sangat berperan dalam terjadinya peristiwa penyimpanan dalam pengadaan lahan rasuna Epicentrum, karena PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa perkara aquo terjadi salah satunya tidak mampu menyelesaikan pembebasan dan menyerahkan lahan fre and clear”tegasnya.

Selain itu, ia mengutip pandangan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang dalam sejumlah pemberitaan media menyampaikan bahwa terdapat ruang untuk menguji kembali putusan tersebut melalui mekanisme kasasi apabila dinilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Sorotan terhadap perkara ini juga ramai diperbincangkan di berbagai media daring serta media sosial, termasuk Instagram, setelah beredarnya potongan amar putusan, analisis hukum, dan diskusi mengenai perbedaan pertimbangan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Perdebatan publik terutama berfokus pada penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, pembebanan uang pengganti, serta prinsip keadilan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, lahan proyek Pertamina Energy Tower di kawasan Rasuna Epicentrum diketahui telah menjadi bagian dari upaya pemulihan aset oleh aparat penegak hukum. Kondisi tersebut semakin memperkuat dorongan berbagai pihak agar proses hukum diselesaikan secara menyeluruh, termasuk terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

JAGA MARWAH berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara komprehensif sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan prinsip persamaan di hadapan hukum, baik terhadap individu maupun korporasi yang dinilai memiliki keterlibatan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Apabila terdapat perbedaan pertimbangan hukum yang sangat mendasar, maka mekanisme kasasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa putusan akhir benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Edison Tamba. (Red)

Tags: dugaan korupsi Pertamina Energy Toweredison tambaJaga marwahJAGA MARWAH Desak MA Seret Bakrie GroupKasasi perkara Pertamina Energy Towerkasasi Pertamina Energy Towerkorupsi pengadaan lahan Rasuna EpicentrumLuhur Budi DjatmikoMahkamah Agungperkara Pertamina Energy Towerpertanggungjawaban pidana korporasiPT Bakrie Swasakti UtamaPT DKI JakartaPT Superwish Perkasaputusan banding PertaminaSoroti Kejanggalan Vonis Kasus PETuang pengganti korupsi Pertamina
SendShare326Tweet204Send

BeritaTerkait

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

Karyawati di Cikarang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri dan memberikan sambutan pada Pelantikan Pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Provinsi Sumut Masa Bakti 2026-2031 di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (4/8/2026). Foto/Diskominfo Sumut

Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu
Hukum

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.2k

Baca
4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

4 Unit Rumah di Salapian Ludes Dilalap Si Jago Merah

24 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Plt. Bupati Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

23 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.1k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

Polres Karo Klarifikasi Video Viral, Hasil Tes Urine Personel Satres Narkoba Negatif

22 Oktober 2026
1.2k
Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

Karutan Kabanjahe Didampingi Ka. KPR Laksanakan Kontrol Keliling

22 Oktober 2026
1.2k
DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

DPRD Langkat Tetapkan 13 Ranperda dalam Propemperda 2027

22 Oktober 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

PC HIMMAH Langkat Reami Buka Latihan Kader Dasar 

22 Oktober 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.