METRO,ASAHAN | Respons cepat jajaran Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan, kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok perbaikan jalan di wilayah Kecamatan Aek Songsongan, petugas berhasil kembali mengamankan dua orang beserta barang bukti.Rabu (15/07/2026).
Kedua terduga diamankan di kawasan dekat Titi Gantung, Jalan Aek Songsongan menuju Sigura-gura, Dari lokasi personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan hasil kutipan yang disimpan dalam sebuah kotak kardus.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya praktik pengutipan uang kepada pengendara roda dua maupun roda empat dengan alasan perbaikan jalan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang yang diduga melakukan pungutan tersebut.
Kapolsek Bandar Pulau melalui kanit Resrim ipda Ferry Abeahan SE menyampaikan bahwa penanganan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan. Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bandar Pulau untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Sebelumnya hari senin 13/07/26 kami juga menghimbau dan menegur dua orang dengan modus diduga pungli berdalih perbaikan jalan di kebun PT Namun kami hanya meminta kepada kedua orang tersebut untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dengan modus yang sama,walaupun niat tujuannya baik.
Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S H SIK M H Melalui Kanit
Turjawali Ipda Christianshen, S.H. yang bertugas mengatur lalu lintas membenarkan hal tersebut.
“Ini perintah langsung dari bapak Kapolres karena ada Laporan dari masyarakat dan diteruskan ke Resrim bandar pulau agar pelaku pungli modus perbaikan jalan dengan meminta uang kepada pengendara tidak dibenarkan, apalagi terkesan memaksa meminta uang untuk saat ini kita beri teguran dan buat surat pernyataan tidak akan mengulagi lagi perbuatannya,apabila di lakukan kembali maka akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.
Masyarakat mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Asahan dan berharap penindakan serupa juga dilakukan di titik-titik lain apabila masih ditemukan praktik pengutipan liar yang meresahkan pengguna jalan.(heri)















