• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Memanas! Warga Contempo Tolak Bongkar Fasum Saat RDP di Komisi 4

redaksi2
18 Mei 2026
/ Wakil Rakyat

Teks: Warga Contempo Regency bersama kuasa hukumnya Tuseno saat memberikan keterangan pers, usai rapat pada Senin Malam, 18 Mei 2026.(ist)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN — Sengketa fasilitas umum (fasum) di kawasan Contempo Regency kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin, 18 Mei 2026, warga melalui kuasa hukumnya, Tuseno, menuntut penghentian rencana pembongkaran tembok kompleks dan rumah ibadah yang dikenal warga sebagai Rumah Datuk.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, itu turut dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Medan Renville dan Lailatul Badri serta perwakilan organisasi perangkat daerah, antara lain SDABMBK, Perkim Cikataru, Satpol PP Kota Medan, Dinas PTSP, pihak pengembang Contempo Regency, Yuu At Contempo, serta pemilik lahan bernama Felix.

BACA JUGA

DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-436 Kota Medan

Wong Bersama Rico Waas Hadiri Pembukaan GEMES 2026

Di hadapan anggota dewan, Tuseno menyampaikan dua tuntutan utama warga. Pertama, meminta pembatalan rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks. Kedua, meminta penetapan pengambilalihan sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) ditinjau ulang karena dinilai tidak melibatkan warga.

“Kami berpedoman pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 35 Tahun 2020 yang mensyaratkan persetujuan 51 persen warga. Faktanya, warga tidak pernah memberikan persetujuan,” kata Tuseno usai rapat yang berlangsung hingga malam tersebut.

Menurut dia, pengambilalihan PSU tidak dapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut. Ia menilai proses administrasi yang dilakukan pemerintah kota cacat prosedur.

Dalam rapat itu, turut disinggung sengketa hukum antara Felix dan sebagian warga Contempo Regency terkait akses jalan. Tuseno mengakui pihak Felix pernah memenangkan gugatan di pengadilan. Namun, menurut dia, putusan tersebut telah dieksekusi sebatas pembongkaran tembok di Blok D dan tidak berkaitan dengan rumah ibadah maupun tembok lain di kompleks.

“Kalau bicara putusan pengadilan, eksekusinya sudah selesai. Persoalan berikutnya adalah ada pihak yang merasa tidak mendapat akses jalan. Tapi penghalangan itu bukan dilakukan warga Contempo Regency,” ujarnya.

Ia menuding ada upaya memanfaatkan kewenangan pemerintah dalam polemik tersebut. Menurut dia, apabila ada pihak yang merasa dirugikan karena akses jalan terhalang, seharusnya gugatan kembali diajukan kepada pihak yang dianggap menghalangi, bukan melalui skema pengambilalihan PSU.

Tuseno juga menyoroti keberadaan rumah ibadah dan tembok kompleks yang disebut telah berdiri sejak awal perumahan dibangun dan dibeli warga. Karena itu, ia mempertanyakan alasan pembongkaran yang disebut untuk membuka akses jalan.

“Kalau memang ada masalah jalan, kenapa yang dibongkar justru tembok dan rumah ibadah? Itu yang membuat warga merasa ada tindakan sewenang-wenang,” katanya.

Selama belasan tahun, kata dia, warga hidup tanpa konflik. Perselisihan baru muncul ketika ada pihak tertentu yang ingin melintas melalui kawasan perumahan tersebut. Ia bahkan menyebut pernah terjadi penutupan akses jalan dengan tumpukan tanah yang membuat aktivitas warga terganggu.

Dalam kesempatan itu, Tuseno mengapresiasi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Medan yang disebutnya memahami bahwa rumah ibadah dan tembok kompleks tidak termasuk objek dalam putusan pengadilan sebelumnya.

“Pak Paul tadi menyampaikan bahwa rumah ibadah dan tembok itu tidak masuk dalam amar putusan lama. Itu yang kami apresiasi,” ujarnya.

Meski demikian, warga masih menunggu kesimpulan resmi DPRD Medan terkait hasil RDP tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Yuu At Contempo, Michael Marco Sibuea, menyatakan pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilalihan PSU. Ia mempertanyakan sikap pemerintah kota yang dinilai tidak transparan.

“Kami dianggap tidak ada. Padahal, berdasarkan aturan, minimal 50 persen plus satu warga harus menyetujui. Orang yang diam atau tidak hadir tidak bisa dianggap setuju,” katanya.

Menurut Michael, masih terdapat cacat administrasi dalam proses penetapan PSU, termasuk tidak dipublikasikannya keputusan wali kota secara terbuka kepada warga terdampak.

Ia memastikan pihaknya siap menempuh langkah hukum perdata apabila pembongkaran tetap dilakukan. Sikap serupa juga disampaikan Tuseno.

“Kami tidak akan menerima satu senti pun pembongkaran itu. Kalau dibiarkan, warga pasti kecewa karena fasilitas itu sudah dinikmati bersama selama ini,” kata Tuseno.

Hingga berita ini ditulis, warga masih menunggu kesimpulan resmi Komisi IV DPRD Medan atas polemik fasum Contempo Regency tersebut.(ac)

Tags: Contempo RegencyKomisi 4 dprd medanPersoalan Fasum
SendShare320Tweet200Send

BeritaTerkait

DPRD Gelar Rapat Paripurna Hari Jadi ke-436 Kota Medan

30 Juni 2026
1.1k

Wong Bersama Rico Waas Hadiri Pembukaan GEMES 2026

29 Juni 2026
1.1k

Zulkarnaen Gelar Rapat Dengan OPD Pastikan Bandar Selamat Bebas Banjir

29 Juni 2026
1.1k

Demo Ratusan Massa di DPRD Medan dan Showroom BYD Sisingamangaraja, Soroti Dugaan Bangunan Tanpa PBG

26 Juni 2026
1.1k

Banggar DPRD Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

23 Juni 2026
1.1k

Pansus Soroti Aset Pemko Medan: Lahan Dikuasai Warga, Mobil Mangkrak

23 Juni 2026
1.1k

Rico Tegaskan Medan Tanpa Utang di Rapat Paripurna DPRD

22 Juni 2026
1.1k

Pansus DPRD Medan Tinjau Sejumlah Tempat Usaha

22 Juni 2026
1.1k

DPRD Medan Cecar PLN soal Blackout

22 Juni 2026
1.1k

DPRK Subulussalam ke DPRD Medan Bahas PAD Dari Parkir

22 Juni 2026
1.1k
Selanjutnya
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap memimpin Apel Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (Empat) Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2026 di Lapangan Astaka/Gedung Serbaguna Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Senin (18/5/2026). Foto/Diskominfo Sumut 

Instruksi Gubernur Bobby Nasution, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas dan Pastikan Taat Pajak

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.2k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.