METRO,LABUHAN | Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika, mesin judi dan senjata api, Senin (22/6) pukul 09.30 Wib.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan hasil dari penuntutan yang dilaksanakan Jaksa Penutut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli dan putasan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (In Kracht) sebagaimana putusan hakim yang menyatakan “dirampas untuk dimusnahkan” dimana Jaksa merupakan Eksekutor dari putusan tersebut.
Kacabjari Labuhandeli Gunawan W menyebutkan, pemusnahan barang bukti sesuai Dengan Perja No. 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Barang Bukti.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kacabjari.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari
kurang lebih 1042,8 (seribu empat puluh dua koma delapan) Gram narkotika jenis sabu, 122.3 (Seratas dua puluh dua koma tiga) Gram narkotika kenis Ganja, 523,8 (lima ratus dan puluh tiga koma delapan) Gram narkotika jenis pil ekstasi, 15 (lima belas) stip/papan Narkotika Jenis H5, 7 (tujuh) kertas tik tak dan 22 (Duapuluh dua) Unit Mesin judi Dingdong.
Ada juga 2 Unit Mesin judi Tembak Ikan, 9 kotak Kartu Domino, 85 senjata tajam dari berbagai perkara. 35 unit Hanphone dari berbagai perkara, 5 pucuk Senjata api Jenis Pistol, 28 timbangan elektrik dan sejumlah baju, celana dan tas.
“Jumlah barang bukti tersebut adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 376 Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) 174 Perkara dan Keamanan dan Ketertiban Umum KAMNEGTIBUM 117 perkara yang semuanya berperkara di Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhandeli,” pungkas Kacabjari Labuhandeli.
Barang bukti seperti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan senjata api dipotong dua dengan menggunakan alat pemotong sedangkan mesin judi disiram bensin dan selanjutnya dibakar.
Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh sejumlah undangan diantaranya mewakili Kapolsek Medan Labuhan, Rutan Labuhandeli, Puskesmas Medan Labuhan, Pengadilan Negeri Medan.(Lubis)














