METRO, MEDAN | Polemik dualisme kepengurusan di Shri Mariamman Kuil Kota Medan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sikap Pembimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan karena dinilai tidak konsisten dalam menangani dualisme kepengurusan tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan perbedaan perlakuan antara dua kubu, yakni pihak Rapat Umum Luar Biasa (RULB) dan pihak Musyawarah Luar Biasa (MLB).
Pada pelaksanaan RULB, Pembimas Hindu diketahui tidak diundang, namun Sebaliknya, pada pelaksanaan MLB yang digelar pada 17 Maret 2026 di Medan, Pembimas Hindu diundang secara resmi, hadir, bahkan memberikan sambutan.
Namun, kejanggalan mulai terlihat pasca kegiatan tersebut.
Pembimas Hindu sempat menginisiasi mediasi antara kedua belah pihak, dengan mengirimkan undangan resmi kepada RULB dan MLB. Dalam pelaksanaannya, hanya pihak MLB yang hadir dan menunjukkan itikad baik dengan datang langsung ke kantor Bimas Hindu.
Sementara itu, pihak RULB justru tidak hadir dan dinilai tidak kooperatif, bahkan disebut menyampaikan adanya penundaan mediasi secara sepihak.
Lebih lanjut, Pembimas Hindu saat itu menyampaikan bahwa mediasi akan dijadwalkan ulang dalam waktu sekitar dua minggu. Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut belum terealisasi, dan pihak MLB tidak pernah kembali dipanggil untuk proses mediasi lanjutan.
Ironisnya, di tengah belum terlaksananya mediasi tersebut, Pembimas Hindu justru melakukan kunjungan ke Shri Mariamman Kuil untuk menemui pihak RULB. Kunjungan ini, sebagaimana dikutip dari publikasi resmi media sosial Bimas Hindu, disebut sebagai bagian dari Koordinasi.
Langkah ini pun memunculkan tanda tanya besar.
Dalam situasi dualisme kepengurusan, seharusnya pendekatan dilakukan secara adil dan proporsional, terutama kepada pihak yang kooperatif dan aktif memenuhi undangan resmi. Namun yang terjadi, justru pihak yang sebelumnya tidak menghadiri mediasi yang didatangi secara langsung.
“Ini menjadi pertanyaan serius. Mengapa pihak yang tidak kooperatif justru didatangi, sementara pihak yang hadir dan mengikuti prosedur tidak mendapatkan tindak lanjut?” ujar Pimpinan Pengurus MLB Kepada Awak Media
Di sisi lain, pihak MLB diketahui telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk pengajuan rekomendasi nama kepengurusan. Berkas yang diajukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan Surat Edaran Dirjen Bimas Hindu No. 375 tahun 2024.
Namun hingga saat ini, permohonan tersebut belum juga ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi. Sebaliknya, pihak MLB justru menerima pemberitahuan bahwa berkas masih dalam tahap verifikasi, tanpa kejelasan batas waktu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan umat
Apakah mekanisme di Bimas Hindu memang mensyaratkan proses verifikasi berlarut-larut meskipun seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap?
Ataukah terdapat faktor lain yang menyebabkan lambannya penerbitan rekomendasi tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pembimas Hindu belum memberikan penjelasan resmi secara rinci terkait keterlambatan mediasi maupun proses administrasi yang tengah berjalan.
Situasi ini diharapkan segera mendapatkan kejelasan, demi menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kondusivitas umat Hindu di Kota Medan.















