MEDAN – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keras pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan yang dinilai sarat kejanggalan. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut aroma dugaan korupsi dalam kegiatan tersebut “terasa menyengat”.
Sorotan ini mencuat setelah kondisi di lapangan dinilai jauh dari kata layak, meski anggaran yang digelontorkan mencapai hampir Rp1,6 miliar dari APBD Kota Medan 2026. Hingga hari ketiga pelaksanaan, area venue di kawasan Jalan Gatot Subroto Km 5 masih berlumpur dan belum sepenuhnya siap digunakan.
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat seperti excavator masih beroperasi meratakan tanah, sementara area tersebut telah difungsikan sebagai lokasi parkir kendaraan. Akibatnya, pengunjung harus melewati jalan becek dan licin, bahkan beberapa dilaporkan terpeleset saat menuju arena utama.
“Ini sangat memprihatinkan. Anggaran besar, tapi fasilitas dasar tidak siap. Ini patut diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaannya,” tegas Azhari, Selasa (14/4).
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, proyek ini memiliki pagu Rp1.599.940.900 dengan paket “Tender Jasa Event Organizer Penyelenggaraan MTQ Tk. Kota Medan 2026”. Tender tersebut dimenangkan oleh PT Angsamas Ratu Tama dengan nilai penawaran Rp1.589.503.350.
Dalam investigasi awalnya, LIPPSU menemukan sejumlah indikasi kejanggalan. Di antaranya dugaan penganggaran ganda pada item sewa stan dan dekorasi pameran yang memiliki nomenklatur serupa dengan nilai masing-masing sekitar Rp49,9 juta.
Tidak Transparan
Selain itu, proses tender juga dinilai tidak transparan. LIPPSU menyoroti penawaran pemenang yang sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), meski terdapat peserta lain dengan nilai penawaran lebih rendah.
“Kondisi ini patut dicurigai. Harus ditelusuri apakah proses evaluasi dilakukan secara objektif atau justru ada pengkondisian dan persengkokolan,” ujar Azhari.
Kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan dan area parkir dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
Di sisi lain, kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan dijadwalkan berlangsung hingga 18 April 2026. Event ini mengusung tema penguatan nilai-nilai Al-Qur’an dan diikuti peserta dari seluruh kecamatan di Kota Medan.
Atas temuan tersebut, LIPPSU mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kegiatan.
“Jika indikasi ini terbukti, maka ini bukan sekadar kelalaian, tetapi masuk dalam kategori dugaan korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Azhari.
LIPPSU juga mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan seharusnya menjadi ruang syiar yang bersih dari praktik penyimpangan dan korupsi.
“Jangan sampai kegiatan religi justru dijadikan ladang bancakan korupsi anggaran. Ini menyangkut soal moral dan kepercayaan publik,” pungkasnya. (Do)






















