METRO,BINJAI | Polres Binjai menangkap seorang remaja berinisial RA (15) karena mencuri sepeda motor di Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya diparkiran sebuh toko, Minggu (29/32026) sekitar pukul 09.40 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.317.000.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap pada Kamis (2/42026) pukul 23.00 WIB.
“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut. Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” sebut AKP Hizkia Siagian.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp 950 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (jun)



















