METRO,LABUHANBATU | Pengedar narkoba berinisial SS (46) diamankan unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Jumat (3/4/2026).
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 49 gram yang dikemar dalam 35 bungkus plastik klip kecil transparan.
Selain narkoba, tim juga menyita satu unit handphone merk Oppo warna merah maron, satu buah dompet berwarna hitam list coklat, satu buah pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu buah amplop berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Dari lokasi penangkapan petugas mendapati barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam amplop putih,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan kembali menemukan 30 bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari kamar.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui seluruh narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K yang berdomisili di daerah Perlayuan.
Petugas kemudian melakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pria berinisial K tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (heri)













