METRO,RIAU | Polres Bengkalis, Riau kembali mengungkap peredaran 15 Kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi, yang dikendalikan seorang narapida dari Nusakambangan.
“Ini kasus cukup spektakuler dan diungkap oleh jajaran Polres Bengkalis. Yang perlu jadi catatan kita adalah bahwa Riau ini pintu gerbang kejahatan trans nasional, terutama narkotika,” kata Wakapolda Riau saat rilis di Mapolda, Senin (30/3/2026).
“Ini 15 Kg sabu dan ekstasi 40 ribu. Total jika kita total nilainya Rp 31 miliar. Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan agar pelaku ini dapat dituntut maksimal,” kata Hengki.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menyebut barang haram itu masuk melalui pelabuhan tikus di daerah Bantan. Narkotika berasal dari Malaysia.
“Barang dari Malaysia, masuk dari wilayah pelabuhan atau jalur-jalur tikus,” katanya.
Fahrian mengungkap dua pelaku adalah YA dan DPG. Keduanya ditangkap di daerah Limbungan, Kota Pekanbaru, 28 Maret lalu.
Hasil pemeriksaan terungkap barang bukti haram didapat dari pelaku lain berinisial A. Polisi sendiri tengah memburu A dan para jaringan lain yang belakangan narktotika itu ternyata dikendalikan oleh narapidana di Lapas Nusakambangan.
“Dikendalikan oleh Napi di Nusakambangan untuk narkotika ini,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono.













