• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

KPK Tanggapi Laporan SSE Terkait Pengadaan Suku Cadang di Inalum

redaksi2
29 Maret 2026
/ Hukum
KPK Tanggapi Laporan SSE Terkait Pengadaan Suku Cadang di Inalum
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, merespon laporan Direktur PT Surya Sakti Engenering (SSE), Halomoan H, terkait tidak ada tindak lanjut pembayaran dalam pengadaan suku cadang di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Ada pun tanggapan atas laporan Halomoan H tersebut tertuang dalam surat Nomor : /1476/PM.00.01/30-35/03/2026 tertanggal 4 Maret 2026. ” KPK telah merespon surat aduan kita terkait pengadaan suku cadang di PT Inalum dan proses proses adanya dugaan pengambil alihan sparepart yang dilakukan vendor binaan selama ini,” kata Halomoan, Minggu (29/3/2026).

BACA JUGA

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Adapun isi tanggapan KPK yakni “Sehubungan dengan laporan Saudara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 23 Februari 2026 yang diterima oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat tanggal 02 Maret 2026, atas nama Pimpinan KPK kami sampaikan apresiasi atas partisipasi Saudara dalam upaya pemberantasan korupsi. Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi laporan Saudara,” tulis KPK dalam surat tanggapannya.

Sebelumnya Manajemen PT SSE juga melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait mandeknya pembayaran atas barang yang telah mereka suplai kepada PT Inalum. SSE mengklaim hingga kini belum memperoleh kepastian status maupun pembayaran atas barang tersebut.

Direktur PT SSE, menambahkan selain kepada presiden, surat juga dikirim langsung kepada Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo budianto. Ombudsman RI Jakarta. DPR-RI. berikut instansi terkait.

Dalam surat tersebut, SSE melaporkan dugaan penolakan pembayaran oleh PT Indonesia Asahan Aluminium atas sejumlah barang yang telah disuplai berdasarkan kontrak.

Kronologi Kontrak dan Pengadaan Barang SSE menyebut memperoleh sejumlah kontrak payung dari Inalum, antara lain Kontrak Payung Nomor 6000001948 dengan Purchase Order (PO) 4900008488 dan 4900009658, serta Kontrak Payung Nomor 6000001889 dengan PO 4900008467 dan 4900009692.

“Barang yang dipesan mencakup sejumlah suku cadang, antara lain Moving Core, Helical Spring, Solid Wheel, serta Brake Shoe dengan spesifikasi tertentu,” ujarnya, Jumat (13/3).

Dalam proses pengadaan, SSE menghubungi Meidensha Jepang dan mendapat arahan untuk membeli produk hoist kepada Kito Corporation karena perusahaan tersebut telah mengakuisisi lini bisnis terkait.

SSE menjelaskan, pada 2002, Konecranes dan Meidensha Corporation membentuk perusahaan patungan Meiden Hoist System Company Ltd (MHS) dengan komposisi saham 51 persen Meidensha dan 49 persen Konecranes. Pada 27 Maret 2008, Konecranes mengumumkan peningkatan kepemilikan saham menjadi 65 persen. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2010, Konecranes mengakuisisi 100 persen saham MHS dan kemudian menjualnya kepada Kito Corporation.

Sejak 15 tahun lalu, MHS disebut tidak lagi menjual produk hoist dan sparepart Meidensha sejak 15tahunan lalu karna sudah diakuisisi Kito, dan SSE diarahkan untuk melakukan pembelian kepada Kito sebagai pemegang merek.

Untuk komponen brake shoe, SSE mengaku memperoleh informasi bahwa Meidensha sejak 50tahun lalu membeli produk electromagnetic brake dari Satuma sebagai Original Equipment Manufacturer (OEM). SSE kemudian menghubungi Satuma dengan melampirkan foto barang yang dijadikan acuan oleh GM Logistik Bambang Heru Prayoga sebagai barang Asli oleh Inalum.

SSE menyatakan menerima surat keterangan yang menjelaskan hubungan antara Meidensha dan Satuma OEM Meidensha. Dalam surat tersebut, disebutkan unit rem magnetik dan suku cadangnya yang beredar yang sesuai Gambar dinyatakan palsu.

Sengketa Keaslian dan Tenggat waktu Kontrak Meski telah menyampaikan dokumen pendukung, SSE menyebut Inalum tetap menolak pembayaran dengan alasan suku cadang diragukan keasliannya dan kontrak telah melewati masa tenggat waktu sehingga tidak memungkinkan dilakukan addendum.

SSE juga menyoroti bahwa pada 17 Desember 2024 dan 30 Januari 2025, Inalum menerima total 64 unit brake shoe dari vendor lain yang status Ok(diterima) berikut dbermerek Meidensha. Padahal, menurut SSE fisik Brake Shoe tidak tertera Merek Meidensha hanya tertera tulisan Genuine Part dan Made In japan, berdasarkan keterangan ketegasan Surat Satuma selaku OEM Meidensha, barang sesuai Gambar tersebut telah dinyatakan palsu dan tetap dibayarkan oleh Inalum kepada vendor binaan dan monopoli selama ini.

Argumentasi Hukum dan Addendum

Dalam suratnya, SSE mengutip sejumlah klausul kontrak, antara lain Pasal 8.5 yang menyatakan ketentuan kontrak tetap berlaku hingga penyelesaian kelebihan atau kekurangan pembayaran. Selain itu, Pasal 11.1 dan 11.2 mengatur perubahan kontrak hanya dapat dilakukan secara tertulis melalui addendum atas kesepakatan para pihak.

SSE juga merujuk ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Klausul Perjanjian terkait pemeriksaan bersama dan perubahan perjanjian yang harus dituangkan dalam addendum.

Menurut SSE, meski masa kontrak telah lewat, seluruh kewajiban para pihak belum sepenuhnya diselesaikan sehingga mekanisme addendum masih relevan. Perusahaan mengklaim telah memenuhi suplai sesuai jadwal terbaru yang disepakati dalam rapat koordinasi dengan Departemen Logistik yang bertindak sebagai mewakili Direksi Inalum.

SSE menilai, apabila Inalum membatalkan kontrak secara sepihak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Rapat Koordinasi dan Dugaan Penghambatan

SSE mencatat sejumlah rapat koordinasi dengan Inalum, antara lain pada 5 Februari 2024 dan 20 Maret 2024, yang dihadiri mewakili Direksi Inalum berikut team nya bersama SSE. Praktik tersebut menunjukkan adanya toleransi waktu dan pengakuan atas keberlanjutan kewajiban kontraktual yang telah ditetapkan dalam Notulen Rapat dan Attendanve List disepakati bersama ditandatangani dengan ketegasan kesepakatan bila SSE tidak sanggup melaksanakan penyerahan barang nya maka akan dilakukan pembatalan PO

Namun, SSE juga menuding adanya oknum di internal Inalum yang menghambat proses addendum. Dalam suratnya, SSE menyebut Senior Vice President Bambang Heru Prayoga menyatakan berwenang menjalankan proses addendum, tetapi disebut tidak berkenan proses dengan mengatakan wewenang tidak akan diberikan kepada siapapun yang langsung Halomoan bantah dalam rapat bahwa ini adalah tanggung jawab pihak Inalum dengan SSE untuk melaksanakan Klausul PO yang telah ditandatangani dengan bermeterai cukup untuk dilaksanakan bersama.

SSE menilai penolakan barang tanpa evaluasi teknis yang menyeluruh berpotensi menimbulkan kerugian bagi Inalum sebagai BUMN. Perusahaan merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SSE juga menyoroti status merek Meidensha dalam kontrak-kontrak terbaru Inalum yang sesuai Gambar pedoman Inalum adalah palsu ditegaskan oleh Surat Satuma OEM Meidensha Berdasarkan informasi website yang telah dinyatakan dengan menyerahkan email berikut Surat Terjemahan Tersumpah yang telah dilegalisir Notaris diterima Inalum dan Presiden, sejak 2010 divisi hoist Meidensha telah dijual kepada Kito Corporation dan Meidensha kini berfokus pada bisnis konsultan elektrik dan kontraktor.

Menurut SSE, alasan “diragukan keasliannya”bukan bahasa sebagai Management BUMN berprinsip AKHLAK berikut tidak dapat dijadikan dasar hukum penolakan tanpa bukti pemeriksaan teknis pemeriksaan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana diatur dalam klausul kontrak dan prinsip kepastian hukum.

Perusahaan menyatakan telah mengirimkan berbagai surat kepada Kementerian BUMN,BP-BUMN, komisaris utama, komisaris independen, Dirut Mahendra,Dirut Melati, dan manajemen GM Pengadaan Barang Jevi Amri,GM Logistik Bambang Heru Prayoga, Poltak Inalum selama dua tahun terakhir, serta memohon bantuan Presiden agar proses pembayaran dapat diselesaikan. (Red)

Tags: KPK Tanggapi Laporan SSEPengadaan Suku Cadang di Inalum
SendShare327Tweet205Send

BeritaTerkait

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

28 Oktober 2026
1.2k
Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.2k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo: Ancaman Obstruction of Justice dan Pelanggaran UU Pers

Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo: Ancaman Obstruction of Justice dan Pelanggaran UU Pers

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Teknologi

Tinggal 7 Hari! PLN Sumut Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 4 November 2026

30 Oktober 2026
1.1k

Baca
HIMMAH Apresiasi Sat Lantas Polres Langkat Kedepankan Teguran dan Penindakan Humanis 

HIMMAH Apresiasi Sat Lantas Polres Langkat Kedepankan Teguran dan Penindakan Humanis 

30 Oktober 2026
1.1k
Satlantas Polres Karo Terima Kunjungan Siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe

Satlantas Polres Karo Terima Kunjungan Siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe

30 Oktober 2026
1.2k
‎8.000 Pekerja Epson Cikarang Tuntut Perubahan Status PKWT Jadi PKWTT, Gelar Aksi di Kemnaker ‎

‎8.000 Pekerja Epson Cikarang Tuntut Perubahan Status PKWT Jadi PKWTT, Gelar Aksi di Kemnaker ‎

30 Oktober 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

30 Oktober 2026
1.1k

Aksi SP PLN Sumut dan Menteri LH Hijaukan Danau Toba Saat HLN ke-81

29 Oktober 2026
1.1k
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29 Oktober 2026
1.1k
Polsek Munte Imbau Warga Cegah Karhutla dan Laksanakan Pendataan Perlinsos

Polsek Munte Imbau Warga Cegah Karhutla dan Laksanakan Pendataan Perlinsos

29 Oktober 2026
1.1k
Pengurus Keluhkan Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi

Pengurus Keluhkan Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi

29 Oktober 2026
1.1k
DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

29 Oktober 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.