METRO,MEDAN | Direktorat Reserse Ciber Polda Sumut membongkar praktik judi online jaringan kamboja yang sudah dua tahun beroperasi di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Praktik judi online tersebut meraup keuntungan Rp 7 miliar. Sebanyak 19 orang jadi tersangka dalam kasus ini.
“Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 19 orang operator judi daring dari dua tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).
Meski demikian, untuk bos besar atau pemodal belum berhasil ditangkap.
“Bos nya kita dalami dulu ini, apakah memang BH ini leader semuanya, apakah BH bisa ke atas,”kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (26/3/2026).
Ditanya apakah pihak apartemen mengetahui, tapi membiarkan, Polisi masih mendalami.
Sebab, aktivitas judi online ini sudah berlangsung selama 2 tahun dengan kondisi banyak komputer, juga aktivitas penghuni cukup banyak.
“Ini masih melakukan penyelidikan, apakah apartemen membiarkan atau tidak tahu.” katanya. (hm)













