TAPTENG | Panitia seleksi (Pansel) memilih B Sondang H Lumban Gaol sebagai Direktur di BUMD milik Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), yakni Perusahaan Umum Daerah (PUD) Air Minum Mual Nauli. Padahal Sondang diketahui merupakan mantan narapidana koruptor dalam kasus di Pemkab Tapteng.
Hasil seleksi itu diketahui dari surat yang diunggah di website resmi Pemkab Tapteng yang dilihat, Senin (16/3/2026). Surat itu bernomor: 15/Pansel-Mual Nauli/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Timsel, Binsar TH Sitanggang.
“Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara Akhir Bupati Tapanuli Tengah dengan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli Nomor 13/Pansel-Mual Nauli/2026 tanggal 27 Februari 2026, Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli mengumumkan Direksi Terpilih Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli yaitu: B. Sondang H Lumban Gaol, ST, M.Si,” demikian tertulis dalam surat keputusan itu.
Surat keputusan Timsel disebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuhnya.
Padahal, Sondang diketahui pernah divonis penjara karena kasus korupsi, hal itu diketahui berdada putusan di SIPP PN Medan. Perkara yang menjerat Sondang bernomor: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : Wesly Sitompul dan Terdakwa II : B. Sondang H. Lumbangaol, ST. tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian tertulis dalam putusan banding di website SIPP PN Medan. (hm)



















