METRO,MEDAN | Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatra Utara (Sumut) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai jadwal libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Berdasarkan SE Nomor 400.3/003/11/2026 yang ditandatangani Kepala Disdik Sumut, Alexander Sinulingga, libur Hari Raya Idulfitri bagi SMA/SMK/SLB dijadwalkan pada 16 sampai 20 Maret 2026 dan berlanjut pada 23 hingga 27 Maret 2026.
Sementara itu, bagi jenjang PAUD sampai tingkat SMP di Kota Medan, Disdikbud Kota Medan menetapkan libur Idulfitri mulai 16 Maret sampai 28 Maret 2026.
Dalam kebijakan tersebut, kedua instansi menetapkan seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dilaksanakan kembali secara normal pada tanggal 30 Maret 2026.
“Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah atau satuan pendidikan dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026,” demikian tertulis dalam SE Disdik Sumut yang diterima Mistar, Senin (16/3/2026).
Kepala Disdikbud Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, melalui surat nomor 400.3.5/1583 juga menyatakan hal yang sama terkait jadwal masuk sekolah kembali.
Dalam edaran Disdikbud Kota Medan, sekolah juga diharapkan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua yang membutuhkan informasi terkait keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur. (hm)






















